Perda Harus Diregistrasi Gub

Selasa 13-05-2014,15:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Terhitung 9 Januari lalu, seluruh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan disahkan menjadi Perda harus mendapatkan registrasi dari Gubernur. Ini berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang  pembentukan produk hukum daerah. “ Kalau sebelum – belumnya cukup disahkan antara eksekutif dan legislatif ditingkat Kabupaten/Kota. Mulai tahun ini sebelum disahkan harus ada registrasi yang dikeluarkan Gubernur,” terang Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP MSi melalui Kasubag Peraturan Perundang – undangan, Abdiyanto SH MSi. Artinya raperda yang akan dijadikan Perda oleh Pemda, belum tentu semua dapat dilanjutkan atau disahkan menjadi Perda. Contohnya usulan sebanyak sepuluh, namun nomor registrasi yang dikeluarkan Gubernur hanya lima. Maka lima raperda itulah yang disahkan untuk dijadikan Perda.  Menurutnya, Kabupaten Mukomuko, sejak diterbitkannya Permendagri  tersebut akan diikuti sesuai mekanisme. Pada massa sidang kedua tahun 2014 ini, akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai raperda  bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan penyertaan modal. Sebelum produk itu disahkan menjadi perda. Akan dibawa dulu ke Provinsi Bengkulu, untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan dikeluarkan Gubernur. Mekanisme registrasi ini, kata Andiyanto, juga untuk menghindari peraturan daerah yang disahkan tingkat kabupaten  tidak bertentangan dengan perda yang dikeluarkan Pemprov. “ Saya menilai ini salah satu untuk  mencegah Perda Kabupaten/Kota  dengan Provinsi   berseberangan,” demikian Abdiyanto. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait