Penjualan Eks HGU BBS Libatkan Oknum Dewan

Senin 12-05-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Polemik mengenai telah digarapnya lahan eks HGU PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) yang berlokasi di Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko,  masih berkepanjangan. Informasi yang diperoleh, penjualan eks HGU itu yang telah dilakukan beberapa tahun lalu, khususnya lahan yang pernah digarap warga desa Bukit Harapan, Air Rami diduga ada keterlibatan sejumlahoknum. Salah satunya eks calon legislatif yang saat ini terpilih menjadi wakil rakyat dikursi  legislatif DPRD Mukomuko. Jual beli itu yang dilakukan oknum – oknum itu hanya mengatasnamakan warga Bukit Harapan, dan tanpa sepengetahuan aparat desa setempat. Dikonfirmasi Kades Bukit Harapan, Bambang Irwanto menyampaikan persoalan antara PT Daria Dharma Pratama (DDP), dengan warga desanya belum selesai.  Pihak perusahaan belum mengambil keputusan untuk melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada warganya yang pernah menggarap diatas eks HGU BBS tersebut. “ Pihak perusahaan tetap menyampaikan telah membeli kepada warga. Namun tidak mau  terbuka siapa sja oknum warga desa yang katanya telah menerima ganti rugi tersebut,” bebernya. Kades enggan membeberkan lebih jauh dugaan keterlibtan oknum – oknum tersebut. “ Kalau dulu oknum itu belum jadi caleg. Baru – baru inilah sebagai caleg dan informasinya terpilih sebagai anggota DPRD. Yang jelas dari eks HGU BBS seluas 1.000 hektar. Sekitar 200 hektar lahan yang pernah digarap warganya itu pihak perusahaan sesegera mungkin melakukan ganti rugi,” tegasnya. Sebaliknya, jika tidak ada ganti rugi warganya pun akan kembali  menggarap lahan tersebut. Pihaknya selaku aparat desa tidak mengetahui legalitas atas adanya kerjasama antara Eks PT BBS dengan DDP, yang dulu ditanam kakao dijadikan sawit. Begitu pun dengan adanya jual beli yang telah dilakukan oknum tertentu. “ Penutupan jalan poros didesa masih berlanjut. Khusus kendaraan  PT DDP tidak diperbolehkan melintas,” tukasnya. Sementara itu, Ketua Ormas Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grashi) Kabupaten Mukomuko, Arifin MZ menyampaikan persoalan itu sesegera mungkin harus difasilitasi  pemerintah dan pihak – pihak terkait. “ Persoalan ini sudah cukup lama terjadi. Hanya saja pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif seakan – akan tutup mata,” katanya. Untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan dan polemik berkepanjangan, lanjut Arifin, harus segera diambil solusi yang terbaik. Khusus untuk adanya indikasi penjualan eks HGU PT BBS dan pengalihan tanaman komoditi,  aparat penegak hukum yang harus turun dan bertindak. “ Adanya indikasi mengarah ketindak pidana, penegak hukum jangan diam dan kita minta segera diselidiki,” pungkas Arifin. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait