Depot Air Mineral Tak Punya Izin

Sabtu 10-05-2014,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja melakukan  razia depot air mineral dan pemeriksaan izin serta sertifikasi ke depot-depot air minum.   Sedikitnya ada 4 depot airmineral yang dirazia keseluruhanya di kawasan Unib belakang Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu, kemarin. Empat depot air minum yang dikunjungi yakni Aquanda Mineral yang beralamat di Jl WR Supratman  RT 07 RW 01,  Azzara Mineral, Yulli Mineral di Jl WR Supratman Talang Kering, dan Ary Mineral.  Hasilnya, keempat depot mineral ini  tidak dapat menunjukkan  surat izin dan bukti kelengkapan sertifikat laik hygienis.  Meskipun ada, sudah kadaluarsa. \"Pemilik tidak dapat menunjukkan HO dan sertifikasi lainya,\" kata Kabid Trantibum Satpol PP  Kota Bengkulu, Suardi. Pemeriksaan prosedur administrasi yang dilakukan Satpol PP ini ternyata mendapatkan perlawanan.   Hal ini terjadi di depot Aquanda Mineral, yang tepat berada di depan pintu utama  Unib belakang. Pemilik Aquanda Mineral  merasa tidak senang dengan kehadiran tim, pemilik pun  melakukan perlawanan, adu mulutpun terjadi hingga bersitegang. Saat tim meminta menunjukkan perizinanya, pemilik tidak dapat menunjukan bukti.  Pemilik beralasan mereka telah tutup dan tidak beroperasi.  Padahal faktanya, depot ini masih melayani pembelian  air mineral.  Sikap yang tak baik inipun membuat tim geram.  Salah seorang petugas dari BPPT akhirnya menyita kunci depot dan melakukan penutupan izin usahanya, sebelum perizinannya dilakukan. \"Memang tadi ada perlawanan nyaris bentrok antara personilnya dengan pemilik usaha depot,\" ungkap Suardi. Dituturkanya, Depot Aquanda mengantongi izin HO dan Laik Hygienis, namun izin itu sudah tidak berlaku atau telah mati sejak tahun 2007 lalu, begitu juga dengan HO nya.  \"Perlawanan yang dilakukan lantaran malu dan tidak senang dengan cara kami.  Padahal kami sudah berlaku sopan tapi mereka agak kasar,\" tambah Suardi. Masih dikatakan Suardi, eksekusi terhadap usaha yang melanggar menjadi tanggung jawab BPPT.  Pasalnya Satpol hanya membakc up  di lapangan untuk kelancaran jalannya pemeriksaan. Di sisi lain, Kepala BPPT Kota Bengkulu, Drs H Syaifuddin MM saat dikonfirmasi membenarkan jika tim telah melakukan turun ke lapangan, dan melakukan pemeriksaan perizinan pada usaha depot air mineral.  Tujuan razia ini untuk mengetahui dan  menjaga kualitas air yang dikonsumsi masyarakat sehingga dapat dinikmati tanpa ada perasaan was-was.  Dengan cara inilah kami melakukan pengecekan kebenaran air mineral isi ulang yang diawali dengan penelusuran di kawasan Kandang Limun.  Razia ini  dilakukan karena banyaknya keluhan konsumen tentang kualitas air, berbau dan lainya yang disampaikan ke BPPT Kota Bengkulu. Selain itu dari hasil razia ini didapat data awal sebagai bahan evaluasi. \"Bagi mereka yang belum memiliki izin, maka kami sarankan agar segera mengurus ke Pemkot, karena depot harus memiliki izin agar bisa dipertanggungjawabkan ke masyarakat,\" tandasnya. (247) 

Tags :
Kategori :

Terkait