Residivis Divonis 8 Bulan Penjara

Jumat 09-05-2014,17:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Residivis kasus pencurian, Dedi  (28), warga Kelurahan Pematang Bangau, Kota Manna,  kemarin divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Manna selama 8 bulan penjara. Sebelumnya Dedi yang pernah dihukum 4 bulan penjara dalam perkara sejenis. Majelis Hakim PN Manna, yang ketuai oleh Arpisol SH menvonis terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manna, Silfanus R Simanulang SH selama 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut baik terpidana maupun JPU menerima putusan hingga Dedi pun langsung dieksekusi ke  Rutan Kelas II B Manna BS. Dedi terbukti bersalah dan terbukti melanggar ketentuan pasal 363 KUHP. Dalam sidang kemarin selain Dedi, penadah barang curiannya yakni Tiara (25), warga Kelurahan Ibul divonis 5 bulan kurungan juga sama dengan tuntutan JPU, Silfanus R Simanullang SH.  Para pihak pun menerima putusan tersebut. Tiara terbukti sebagai penadah dengan diamankannya notebook yang dibelinya dari Dedi seharga Rp 400 ribu. Tiara terbukti melanggar ketentuan pasal 480 KUHP. Sekedar mengingatkan, Dedi ditangkap oleh Polsek Manna pada  17 Januari lalu di salah satu salon di Pasar Ampera. Lalu dari keterangan Dedi yang mengaku barang yang dicurinya itu dijual pada Tiara hingga tidak berselang lama  Tiarapun diciduk. Sebab sebelumnya Dedi sudah dilaporkan ke Polsek Kota Manna oleh korban  Novi Hilmin, warga Kelurahan Tanjung Mulia Kota Manna karena telah mencuri notebook miliknya di dalam rumah saat Korban sedang pergi.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait