KEPAHIANG, BE - Bupati Kepahiang, Dr Drs H Bando Amin C Kader MM menyampaikan jika para anggota DPRD Kepahiang yang sampai dengan saat ini belum mengembalikan Tunjangan Kominikasi Intensif (TKI) adalah sebuah perkara korupsi. Menurutnya, setelah dana TKI dewan menjadi temuan BPK RI tahun 2012, dana tersebut seharusnya sudah harus dikembalikan. \"Aturannya dana TKI itu sudah dikembalikan dewan, sehingga jika sampai saat ini ada dewan yang belum kembalikan kekas negara, itu sama saja dengan korupsi,\" ujar Bando usai pelaksanaan paripurna istimewa dengan agenda laporan pansus terhadap LKPJ Bupati 2013, kemarin. Dikatakannya, tidak ada alasan bagi para anggota dewan untuk tidak mengembalikan TKI tersebut. \"Tidak ada alasan dana TKI itu tidak dikembalikan, apalagi saat ini kan sudah hampir 2 tahun sejak menjadi temuan BPK,\" jelas Bando. Sementara itu, anggota DPRD Kepahiang, Drs Ahmad Rizal MM menyampaikan, pihaknya selaku anggota dewan sudah mengembalikan dana TKI tersebut dengan cara mencicil dan juga sudah menandatangani kesepakatan dengan dibubuhi materai Rp 6 ribu atas kesepakatan tersebut bersama Sekwan. \"Sesuai kesepakatan, dana TKI itu kami kembalikan dengan cara mencicilnya sampai dengan masa jabatan dewan habis. Dan itu sudah diketahui oleh Sekwan dengan membuat pernyataan dengan matrai dengan anggota lainnya,\" ujar Rizal. Menurutnya, untuk batas waktu pelunasan dana TKI dewan ini, sampai dengan tanggal 25 Agustus mendatang. \"Pada Agustus mendatang soal TKI ini pasti akan sudah selesai semuanya,\" jelas Rizal. Adapun untuk diketahui sampai dengan saat ini baru ada 3 dewan yang melunasi cicilan TKI nya, yakni mantan ketua DPRD Kepahiang Sofian Ansori, Wakil Ketua I DPRD H Zurdinata, dan anggota dewan, H Badaruddin.(505)
Tidak Kembalikan TKI, Dewan Korupsi
Jumat 09-05-2014,14:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :