BENGKULU, BE - Molornya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ditengari karena adanya kemungkinan Pemerintah Kota menyerahkan pengelolaan pasar kepada pihak ketiga. Dengan adanya kebijakan ini, praktis 3 pasar tradisional di Kota Bengkulu akan diserahkan kepada organisasi non pemerintah. Sekretaris Kota Bengkulu, Drs H Yadi MM, tidak membantah mengenai hal ini. Ia menjelaskan, Pemerintah Kota senantiasa terbuka terhadap aspirasi seluruh komponen masyarakat. \"Kalau memang nanti pertimbangan kita pihak ketiga yang paling baik dalam mengelola pasar, kita serahkan saja kepada pihak ketiga. Tapi keputusan final tetap ada ditangan walikota,\" kata Yadi, baru-baru ini. Kasus ini menjadi mirip dengan kasus pengelolaan parkir. Menurut Yadi, pihak ketiga ini bisa berasal dari perusahaan swasta atau dari organisasi non pemerintah yang memang berkomitmen ingin memajukan pasar dan mensejahterakan para pedagang. \"Semua ini masih dalam kajian. Kita masih mendalami masalah ini dari berbagai sudut pandang,\" paparnya. Yadi menegaskan, semangat dari Perda Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar murni karena keinginan pemerintah untuk memakmurkan pasar tradisional di Kota Bengkulu. Karenanya, Pemerintah Kota bisa saja luwes dalam penerapan kebijakan selama tujuan dari kebijakan tersebut benar-benar tercapai. (009)
Pasar Dikelola Pihak Ketiga?
Selasa 06-05-2014,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :