KEPAHIANG, BE - Setiap motor dinas (Tornas) yang hilang menjadi tanggungjawab PNS dan SKPD yang memegangnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepahiang HM Taher SH beberapa saat yang lalu. \"Kalau motor dinas hilang, maka yang menghilangkan harus bertanggungjawab untuk menggantikannya. Terkait mekanisme proses pergantian itu sepenuhnya diproses oleh Inspektorat Daerah,\" ujar Taher. Dikatakannya, terkait proses ganti rugi ini biasanya ditentukan oleh Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Namun biasanya ganti rugi yang diberkan berupa uang. \"Ganti ruginya bisa dengan cara mencicil dengan potong gaji ataupun tunai. Dalam artian tergantung kesanggupan pemegang motnas menggantinya dengan mekanisme seperti apa, yang jelas pemegang harus bertanggungjawab atas hilangnya aset,\" jelasnya. Menurutnya, jika pemegang tornas tenaga honorer, maka SKPD dimana tornas itu ditempatkan yang juga harus bertanggungjawab. \"Kita berharap tidak ada pemegang motnas itu tenaga honorer, karena bertentangan dengan aturan yang ada. Jikapun sudah terjadi maka SKPD juga harus bertanggungjawab bagaimana proses ganti ruginya,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, untuk aset Tornas yang hilang tetap didata dengan format yang sudah ditentukan pihaknya. Hanya saja setelah proses ganti rugi selesai dilakukan, datanya akan dimasukkan dalam data baru. \"Kita tetap menghimbau agar pemegang aset berupa tornas, jangan bisanya cuma memakai, tetapi juga dijaga mengingat itu merupakan aset daerah,\" tandasnya. (505)
Tornas Hilang,Tanggungjawab PNS
Senin 28-04-2014,15:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :