BENGKULU, BE - Nita Marliana (25), warga Jalan Sungai Serut, Pagar Dewa, Bengkulu mendatangi Mapolda Bengkulu pada Rabu (23/4). Dia melaporkan Pihak PT Tiki Simpang Skip, Kota Bengkulu. Dengan saksi Aang dan Ismail, dia mengatakan PT Tiki telah melakukan penggelapan dan melanggar UU perlindungan konsumen. Kronologis kejadian, berawal dari korban menggunakan jasa pelayanan PT Tiki untuk mengirim barang berupa satu lembar STNK mobil jenis CRV nopol D 3 QQ dan satu lembar KTP milik pelapor yang akan dikirimkan ke alamat tujuan. Namun ternyata sampai hari ini, barang tersebut tidak sampai di alamat tujuan. Setelah dikonfirmasi, pihak PT Tiki melalui pimpinannya mengatakan barang tersebut telah hilang. Karena itulah, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan PT Tiki ke polisi. Sementara itu, saat dikonfirmasi Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia juga mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polda Bengkulu. \"Laporannya baru kami terima, selanjutnya kami akan menindaklanjuti laporan ini,\" pungkasnya. (609)
Pimpinan PT Tiki Dipolisikan
Jumat 25-04-2014,10:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :