BENTENG, BE - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penerbitan Ternak di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), yang disahkan pada bulan April 2013 lalu, tidak berjalan maksimal.
Kesannya, Perda itu mandul di masyarakat atau tidak berfungsi sama sekali. Sebab, ternak masih banyak bebas berkeliaran, di keramaian, sekolah dan di jalan raya. Bahkan, jumlahnya tambah banyak dari pada biasanya. \"Saya heran, perda penertiban ternak sudah ada, namun ternak yang berkeliaran dijalanan tambah banyak,\" ungkap tokoh masyarakat Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi, H Herman.
Menurutnya,masih banyak ternak yang bebas berkeliaran, bukti tidak tegasnya instansi terkait bertindak dan surat edaran yang pernah diberikan kepada pemilik ternak tidak digubris.
“Ternak dilepas bebas oleh masyarakat setiap hari, mengganggu kenyamanan. Sampai sekarang belum pernah dilakukan penertiban ternak,” katanya.
Dijelaskan Herman, pengendara banyak jatuh akibat sapi, kerbau yang masuk jalan raya saat jalan dilintasi banyak pengendara. Beberapa hari lalu, ada kambing bebas berkeliaran di depan meja tamu pada acara resmi Bupati dan hal ini menunjukkan lemahnya pelaksanaan Perda di wilayah Benteng. “Bayangkan, ternak memicu lakalantas dan ganggu acara,” jelasnya.
Ia menambahkan, seharusnya sanksi-sanksi yang ditetapkan dalam Perda benar-benar terlaksana jangan sampai jadi perda mandul. Untuk penangkapan kerbau kuda dan sapi Rp 500 ribu dan kambing Rp 250 ribu. Pemeliharaan sapi, kerbau dan kuda Rp 250 ribu dan kambing Rp 150 ribu per hari. “Jangan sekedar merek, sanksi dibuat untuk dilaksanakan,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Benteng, Mucrizal SH ST MSi mengaku upaya dari Satpol PP sudah maksimal. Memang minimnya kesadaran dari pihak pemilik ternak, sehingga masih sangat banyak ternak yang keliaran bebas.
“Pendekatan sudah dilaksanakan ke masyarakat, sekarang satpol PP belum turun karena belum ada intruksi penangkapan ternak,” terangnya.(111)