BINTUHAN, BE- Setelah hasil rekapitulasi perolehan suara diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, berdasarkan jumlah suara, Partai Nasdem berhak menduduki Ketua DPRD Kabupaten Kaur, yakni ketua DPD nya Jalinani. Sedangkan wakil ketua satu diduduki oleh wajah lama partai demokrat Darhan, serta waka II diduduki politisi PDP H, Zulkifli H Japar, SIP. Berikut nama-nama 25 calon DPRD Kaur terpilih (lihat Grafis) \"Berdasarkan hasil pleno kabupaten, memang suara dari tiga kursi itu palig tingi dengan jumlah suara 8.542. Sedangkan Demokrat dan PDIP menyusul dibawah partai Nasdem tersebut,\" kata ketua KPUD Kaur Sirajjudin Aksa, M,Tpd. Terpisah dihubungi via ponsel Ketua DPD Partai Nasdem Jailani mengatakan belum bisa memastikan apakah dia akan menjadi Ketua DPRD Kaur. \"Jika memang Parpol Nasdem menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kaur tentu saya bersyukur. Tapi sepenunya keberhasilan ini merupakan sebuah rahmad dan perjuangan semua kader Partai saya. baik itu di kabupaten, kecamatan dan desa. karena tanpa partisispasi mereka. Nasdem tidak akan mengungguli jumlah suara seperti sekarang ini,\" ungkapnya. Dua Kasus Dilimpahkan Sementara itu, dugaan Money Politic (MP) yang menyeret tim sukses caleg Partai Golkar Yt dan Ls segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Menyusul telah dilakukan pelimpahan tahap pertama oleh pihak Polres Kaur ke Kejari Bintuhan. “Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini kasus MP akan segera kita limpahkan ke Kejari, karena untuk tahap pertama sudah selesai,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP, kemarin. Dikatakanya, kasus dugaan MP oleh timses caleg Golkar ini merupakan salah satu dari dua kasus MP yang tengah ditangani penyidik Polres Kaur. Kasus dugaan MP yang lain juga dilakukan oleh timses caleg PPP Sy. Namun dalam kasus ini masih proses pemeriksaan para saksi. \"Selama pemilu ini, laporan yang masuk ke Polres ada dua laporan, pertama dari timsukses Golkar dan PPP. Semuanya itu sedang dalam proses,”terang Kasat. Terduga Kasus MP ini diancam pasal 301 ayat 2 UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu dan terancam hukuman penjara empat tahun, denda paling banyak 48 tahun. “Yang menentukan hukumanya nanti di Pendalian Negeri,”ujarnya. Ditambahkanya, selain mengani dua kasus itu, Polres Kaur juga sedang menangani kasus pencoblosan dua kali. Penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi baik KPPS, PPS, PPL, PPL dan Panwascam. \"Dalam waktu dekat ini terduga akan segera kita dipanggil untuk diperiksa.,”katanya. Sebagaimana diketahui, jika terbukti telah melakukan pencoblosan sebanyak du kali. Maka terduga dijerat pasal 301 UU no 8 tahun 2012 tetang pemilu, hukumannya penjara paling lama satu 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 18 juta.(618)
Ini Dia 25 Calon DPRD Kaur Terpilih
Selasa 22-04-2014,19:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :