BENGKULU, BE - Tak lama lagi, berkas pemeriksaan (BP) Kadishubkominfo non aktif Eko Agusrianto, dan stafnya Abasri, yang ditahan di Mapolresta Bengkulu, terkait kasus penipuan dan penggelapan uang bakal dilimpahkan ke kejaksaan negeri Bengkulu oleh Polres Bengkulu. Namun untuk waktunya sendiri, belum bisa dipastikan. Pasalnya, pihak kepolisian masih dalam proses melengkapi berkas dan barang bukti yang ada. \"Sementara kita lengkapi berkas dan barang bukti, kalau memang sudah lengkap, akan langsung kita serahkan ke kejaksaan,\" kata Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, kemarin. Sebelumnya minggu lalu, kepolisian telah menyita barang bukti berupa peralatan elektronik yang ada di lingkungan Dispenda. Diantaranya, laptop, printer dan juga komputer. Semua barang bukti tersebut disita dalam rangka melengkapi berkas pemerikasaan. Sementara itu, keluarga Abasri berencana akan melakukan upaya praperadilan. Pasalnya, keluarga menganggap Abasri hanya staff biasa dan bukan pelaku utama. Abasri hanya menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki mobil tanpa mengetahui asal usul uang itu. Tak hanya itu, keluarga Abasri juga menganggap pihak kepolisian tidak memberikan peluang keluarga untuk menjenguk Abasri pasca dilakukan penahanan. Menanggapi hal itu, Kapolres mempersilahkan upaya praperadilan tersebut. Menurutnya, praperadilan tersebut memang merupakan hak dari tersangka. \"Kalau mau melakukan proses praperadilan ya silahkan saja, itukan haknya tersangka. Kita juga kalau sudah lengkap akan langsung menyerahkan berkas ini ke kejaksaan,\" jelas Kapolres. (609)
BP Kadishubkominfo Segera Dilimpahkan
Minggu 20-04-2014,16:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :