MUKOMUKO , BE – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mukomuko akan melakukan penertiban kendaraan angkutan barang. Ini dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan dan jalan yang dilintasi pun tidak cepat rusak. Pasalnya angkutan kendaraan yang melintas melebihi tonase. “ Penertiban kendaraan angkutan barang telah kita programkan,” ungkap Kepala Dishubkominfo Kabupaten Mukomuko, Drs Haryadie Nazar. Penertiban akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari mengundang para pengusaha angkutan, untuk diberikan pengarahan dan sosialisasi. Tujuan sosialisasi itu agar semua pengusaha angkutan mengetahui jika membawa muatan melebihi tonase tidak dibenarkan. Seperti angkutan yang membawa tandan buah segar (TBS) dan bentuk barang lainnya. Khusus untuk angkutan TBS, lanjut Haryadie, juga akan berdampak negatif dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Dicontohkannya, muatan TBS yang mencapai diatas 7 ton. TBS tersebut tampak “menggunung”. Jika TBS itu jatuh akan membahayakan pengendara lainnya. “ Tak hanya angkutan TBS yang kita undang. Semua pengusaha angkutan barang khususnya yang ada diwilayah kabupaten ini akan diberikan arahan yang positif. Ini dilakukan penindakan tegass esuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Haryadie. (900)
Angkutan Barang Ditertibkan
Minggu 20-04-2014,13:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :