Kelulusan CPNS K2 Bisa Batal

Sabtu 19-04-2014,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Honorer kategori II (KII) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam tes CPNS jangan dulu berbesar hati!. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pengangkatan tersebut dibatalkan, terlebih lagi terhadap honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi. \"Pemberkasan CPNS formasi Honorer Kategori II (K-II) Kabupaten Kepahiang tahun 2013/2014 sudah dimulai. Ini perlu diperhatikan bagi seluruh honorer K2 yang telah dinyatakan lulus, karena berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 6a ayat 9 PP No 56 tahun 2012 menyatakan bahwa tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS, dan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, tidak dapat diangkat menjadi CPNS atau dibatalkan,\" ujar Kepala BKD Kepahiang, Peryandi SSos MM kemarin. Menurutnya, dalam kepengurusan pemberkasan CPNSD formasi honorer K2 ini terdapat 17 item. Diantaranya surat pernyataan dan lamaran kepada Bupati Kepahiang. \"Kemudian Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pertama hingga terakhir. SK yang dimaksud harus dilegalisir oleh penjabat eselon II, selama menjadi tenaga honorer tidak putus-putus,\" jelasnya. Menurutnya, selain itu tenaga honorer juga harus menyertakan foto kopi ijazah terakhir, daftar riwayat hidup dan beberapa persyaratan lainnya yang sudah ditetapkan. \"Sekarang ini pemberkasan telah dimulai, kita berharap bagi honorer K2 yang sebelumnya dinyatakan lulus pada pelaksanaan tes CPNS lalu dapat segera melakukannya hingga batas waktu yang ditentukan,\" tambahnya. Lebih jauh, dikatakannya, yang tidak kalah penting harus dilampirkan honorer K2 dalam pemberkasan yakni surat pernyataan tanggungjawab mutlak penjabat pembina kepegawaian. \"Surat pernyataan yang dimaksud harus sesuai dengan lampiran surat Kepala BKN No K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait