MUKOMUKO, BE – Nelayan diwilayah Kabupaten Mukomuko, kembali mengeluhkan adanya kapal penangkap hasil laut yang menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl). Kapal – kapal tersebut diduga datang dari Bengkulu, Sumbar dan Sibolga, Medan. “ Kita telah menerima beberapa laporan dari nelayan. Supaya segera melakukan penertiban khususnya kapal dari luar yang menggunakan alat tangkap jenis trawl,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Junaidi SP MSi. Jajarannya dalam waktu dekat akan melakukan patroli diperairan. Kegiatan itu akan melibatkan Pol Air dan Angkatan Laut. “ Waktu dan tanggal masih kita rahasiakan. Laporan dari nelayan pasti akan ditindak lanjuti,” katanya. Kapal – kapal besar yang sering memasuki perairan Mukomuko, mayoritas yang mampu mengangkut hasil laut dengan kapasitas mencapai puluhan ton. Pengggunaan alat tangkap trawl dapat merusak habitat yang ada. Mulai dari ikan – ikan kecil, terumbu karang dan habitat lainnya terseret oleh trawl. Akibatnya hasil tangkapan nelayan tradisional berkurang. Ini dikarenakan hasil laut banyak terseret dengan trawl yang merusak habitat diperairan. Nelayan tradisional yang mencari nafkah dilaut kapasitas angkutan hanya 3 ton. Ia menyampaikan, jika nelayan menemukan kapal dari luar yang menggunakan alat tangkap trawl segera dilaporkan. \" Jika pun nelayan melakukan penangkapan sendiri, supaya tidak melakukan tindakan anarkis,\" pintanya. Junaidi menambahkan, ketika patroli nantinya berhasil menangkap kapal pengguna trawl. Tidak hanya kapal yang diamankan, melainkan nahkoda dan anak buah kapal (ABK) juga akan diamankan, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “ Kalau hanya kapalnya, tidak membuat jera nahkoda dan ABK. Pengalaman sebelum – belumnya pemilik kapal sudah menginggatkan supaya nahkoda dan ABK tidak memasuki perairan yang dilarang dan tidak menggunakan alat tangkap trawl. Artinya nahkoda dan ABK nantinya juga akan kita usulkan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (900)
Pengguna Trawl Bakal Ditangkap
Kamis 17-04-2014,17:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :