ARGA MAKMUR, BE- Puluhan karyawan PT Injatama, Rabu (16/4) siang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara. Puluhan karyawan perusahaan pertambangan batu bara tersebut tiba di depan kantor Bupati Bengkulu utara sekira pukul 11.15 WIB dengan menggunakan mobil dari perusahaan mereka di Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara.
Dalam tuntutannya para pengunjuk rasa meminta pemerintah Bengkulu Utara untuk mencabut larangan mobilisasi dan pengapalan batu bara oleh PT Injatama.
Pemerintah Bengkulu Utara sendiri melarang kegiatan mobilisasi dan pengapalan batu bara PT Injatama karena pihak PT Injatama belum membayar denda karena terlambat membayar Royalti beberapa tahun terakhir.
\"Jika PT Injatama dilarang menjual batu bara, lalu pakai apa mereka menggaji kami. Bagaimana nasib anak dan istri kami,\" teriak koordinator aksi, Yevi.
Dalam aksi yang dikawal 1 pleton Sat Shabara Polres Bengkulu Utara tersebut puluhan massa membawa spanduk dan kertas yang bertuliskan kecaman terhadap Pemkab Bengkulu Utara seperti royalti atau upeti, kemudian Pemkab BU mencekik anak dan istri karyawan PT Injatama.
Dalam aksi tersebut sempat terjadi dorong dengan aparat kepolisian yang menghalangi peserta aksi di pintu gerbang halaman kantor Bupati BU karena karena permintaan pengunjuk rasa untuk bertemu langsung dengan Wakil Bupati BU Ir Mian tidak dikabulkan. Namun setelah dilakukan beberapa kali negoisasi akhirnya para pengunjuk rasa melunak dan mengirim 10 orang perwakilannya untuk menemui Wabup di ruang pola Sekdakab Bengkulu Utara. \"Kami di sini menuntut kesejahteraan kami Pak Wakil Bupati,\" ungkap koordinator aksi, Yevi saat bertemu Wabup.
Wabup didampingi Waka Polres BU Kompol Tedy Restiawan SIK, Asisten I Sekda Kab Bengkulu Utara, Sahat M situmorang dan Kasatpol PP Bengkulu Utara, Juhirjo, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Pemkab BU sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan Bupati BU dengan pihak PT Injatama yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Injatama Yose Sumardi.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani di atas materai tersebut Yose berjanji bersedia membayar semua tunggakkan mereka paling lambat 31 Januari 2014 lalu, dan apabila tidak dilunasi maka PT Injatama siap diberhentikan dan disanksi sesuai dengan praturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Wabup juga menjelaskan sebelum ada kesepakatan tersebut pihak Pemkab BU sudah memberikan surat teguran kepada PT Injatama yaitu mulai bulan Desember 2012, kemudian Februari 2013 dan yang terakhir bulan eptember 2013.
\"Kita sudah menjalankan prosedur yang ada, yang menunjukkan bupati tidak semena-mena bahkan ini telah telat beberapa bulan dari kesepakatan yang ada untuk memberikan sanksi kepada PT Injatama,\" jelas Wabup.
Wabup juga menjelaskan kekurangan pembayaran royalti PT Injatama sekitar Rp 300 juta dan dendanya sekitar Rp 7,5 miliar.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut sempat terjadi ketegangan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan perwakilan Pemkab BU, karena perwakilan pengunjuk rasa meminta agar Pemkab BU memberikan jaminan kepada mereka agar tidak dirumahkan atau di-PHK karena sanksi yang diberikan kepada PT Injatama tersebut, namun Wabup tidak bisa memberikan jaminan karena yang mempunyai hak prerogatif adalah Bupati.
\"Yang punya hak prerogatif adalah pak bupati, sehingga semua yang saudara tuntut dan ajukan ini akan kami sampaikan semuanya ke Pak Bupati. Sehingga dalam waktu tiga hari kedepan keputusannya sudah ada,\" tegas Wabup.
Selain itu Wabup juga menjamin melalui Dinas Tenaga Kerja bahwa hak mereka sebagai tenaga kerja akan dijamin oleh undang-undang meskipun PT Injatama berhenti sementara.
Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta pengunjuk rasa agar tidak terpancing dan membenturkan kepentingan masyarakat dengan kepentingan pemerintah demi kepentingan perusahaan.
Setelah mendapat penjelasan dari Wabup tersebut, kemudian perwakilan massa kembali ke puluhan pengunjuk rasa lainnya yang menunggu di depan kantor Bupati Bengkulu Utara, dan menjelaskan hasil pertemuan dengan Wabup tersebut. Namun setelah mendapat penjelasan masa tidak langsung bubar karena mereka bingung apakah akan tetap menunggu di depan kantor bupati selama tiga hari atau kembali ke Ketahun.
Setelah beberapa berbagai pertimbangan akhirnya massa membubarkan diri dan menunggu hasil yang dijanjikan Wabup 3 hari kedepan.(251)