Caleg PKPI Dilaporkan Money Politic

Selasa 15-04-2014,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, kembali menerima laporan dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan oknum caleg. Kali ini, oknum caleg inisial A dari daerah pemilihan satu (dapil satu) yang diusung Parpol PKPI diduga melakukan tindakan money politic.  Dugaan itu terjadi pada (7/4) lalu, dan dilaporkan ke Panwaskab, Sabtu (12/4) malam. Oknum caleg tersebut diduga melibatkan istrinya sendiri inisial E yang membagi – bagikan uang  kepada beberapa warga, tepatnya dua warga Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko. Yakni inisial M dan LC. Keduanya kakak beradik. “ Ya, kita kembali mendapatkan laporan dari warga.  Diduga oknum caleg inisial A yang diusung Parpol PKPI melakukan money politik,” papar Anggota Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Ita Hartati dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Menindaklanjuti laporan itu, Panwas telah  meminta keterangan kepada pelapor dan warga yang menerima uang masing - masing Rp 100 ribu. Pelapor inisial NI, diperkuat dengan dua orang penerima uang tersebut.  Dua warga itu dengan berani membuat surat pernyataan diatas materai enam ribu, yang mengakui telah menerima uang dari istri oknum caleg yang bersangkutan. Pada saat memberikan uang, istri oknum caleg itu mengatakan “ Ini uang dan pilih oknum caleg inisial A.” Sedangkan E Istri oknum caleg PKPI nomor urut satu itu, lanjut Ita, sudah dimintai keterangan. E mengaku tidak kenal kepada dua oknum warga tersebut. Laporan dan keterangan dari saksi dan oknum yang memberikan uang tersebut akan dibahas lebih lanjut ditingkat Panwaslu. Barang bukti berupa surat pernyataan dari dua warga yang menerima uang  masing – masing Rp 100 ribu/orang masih diamankan di Panwaslu. “ Barang bukti dan keterangan dari saksi –saksi sudah ada. Tinggal lagi akan dirapatkan ditingkat Panwaslu. Yang kemudian ditingkatkan ke Gakumdu. Apakah laporan dugaan money politik itu akan diproses lebih lanjut atau  tidaknya,” demikian Ita. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait