Pleno PPK Arga Makmur Ricuh

Selasa 15-04-2014,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Rapat Pleno ditingkat PPK Arga Makmur, yang berlangsung kemarin (14/4) sempat alot dan memanas. Hal tersebut dikarenakan ada indikasi penggelembungan surat suara di beberapa TPS yang ada di Kecamatan Kota Arga Makmur. Alotnya pelaksanaan pleno tersebut dikarenakan beberapa orang saksi dari partai politik, meminta KPU Bengkulu Utara menghitung ulang hasil pemilu DPRD Bengkulu Utara di Kecamatan Kota Arga Makmur. Permintaan penghitungan ulang itu dikarenakan Parpol menemukan indikasi penggelembungan suara. Indikasi penggelembungan tersebut mencuat karena data C1 yang dipegang saksi dari masing parpol berbeda, dengan C1 yang discan kemudian di upload ke website KPU. \"Demi terwujudkan keadilan dan tegaknya azas jujur dan adil kami minta agar dilakukan penghitungan ulang seluruh diseluruh TPS,\" pinta saksi dari PKPI, Pitra Martin. Selain dari PKPI, partai lain yang mengajukan hal yang sama adalah PAN dan PKB dengan alasan yang sama yang disampaikan PKPI. Debat yang cukup alot itu , bahkan memakan waktu yang cukup panjang, partai yang mengajukan keberatan tersebut membawakan dua bukti yaitu di TPS 1 Kuro Tidur dan TPS 1 Karang Suci. Pitra menjelaskan di TPS 1 Karang Suci, terdapat dugaan penggelembungan suara yang signifikan. Dimana salah satu caleg dari parpol lain di C1 yang dipegang saksi hanya mendapat 2 suara, namun di C1 scan menjadi 41 suara. Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan partai lainnya. Terkait dengan temuan tersebut, para saksi dari parpol tersebut meminta agar 2 sampel dugaan penggelembungan tersebut dihitung ulang. Jika nanti terbukti dugaan penggelembungan suara, maka semua TPS diminta wajib dihitung ulang. Namun jika dugaan penggelembungan tersebut tidak terbukti maka penghitungan lainnya tidak perlu dilakukan. Permintaan para saksi tersebut ditolak oleh komisioner KPU Bengkulu Utara, Joniadi SP dan anggota Panwas Bengkulu Utara Joni Libran. Mereka beralasan akan terlalu banyak memakan waktu. Selain itu komisioner KPU Bengkulu Utara, Joniadi juga mengakui, ia juga menemukan dugaan penggelembungan suara dimana disalah satu TPS yang dimana suara awalnya 202 menjadi 534 suara. \"Kita juga menemukan indikasi tersebut, dan saya juga membawa buktinya. Namun jika kita hitung ulang tentunya akan memakan waktu banyak. Jika nanti ada TPS yang kita temukan kembali bermasalah maka kita hitung ulang juga,\" usul Joniadi setelah mendapat rekomendasi dari Panwas yang hadir. Namun, usul dari Joniadi tersebut tetap ditolak saksi parpol yang merasa keberatan. Mereka bersikukuh untuk tetap meminta dihitung semua, jika 2 sampel yang hitung ternyata terbukti terjadi penggelembungan. Kokohnya pendirian para saksi ini dikarenakan para saksi kesulitan mengakses website KPU, untuk membuktikan scanan C1 lainnya apakah terjadi sama dengan yang sudah bisa diakses atau belum. \"Sebenarnya tidak ada alasan kita untuk tidak menghitung ulang surat suara tersebut, masalah waktu KPU masih memberikan tenggang waktu hingga tanggal 17 nanti. Namun jika tetap tidak ingin membuka sisanya maka kami semakin curiga dengan indikasi adanya permainan disini,\" jelas Pitra. Setelah perdebatan berlangsung lebih dari 1 jam, akhirnya KPU Bengkulu Utara bersedia melakukan penghitungan sementara untuk dua sampel tersebut, kemudian untuk 86 TPS lainnya akan dibicarkan selanjutnya.(251) Rapat Pleno ditingkat PPK Arga Makmur, yang berlangsung kemarin (14/4) sempat alot dan memanas. Hal tersebut dikarenakan ada indikasi penggelembungan surat suara di beberapa TPS yang ada di Kecamatan Kota Arga Makmur. Alotnya pelaksanaan pleno tersebut dikarenakan beberapa orang saksi dari partai politik, meminta KPU Bengkulu Utara menghitung ulang hasil pemilu DPRD Bengkulu Utara di Kecamatan Kota Arga Makmur. Permintaan penghitungan ulang itu dikarenakan Parpol menemukan indikasi penggelembungan suara. Indikasi penggelembungan tersebut mencuat karena data C1 yang dipegang saksi dari masing parpol berbeda, dengan C1 yang discan kemudian di upload ke website KPU. \"Demi terwujudkan keadilan dan tegaknya azas jujur dan adil kami minta agar dilakukan penghitungan ulang seluruh diseluruh TPS,\" pinta saksi dari PKPI, Pitra Martin. Selain dari PKPI, partai lain yang mengajukan hal yang sama adalah PAN dan PKB dengan alasan yang sama yang disampaikan PKPI. Debat yang cukup alot itu , bahkan memakan waktu yang cukup panjang, partai yang mengajukan keberatan tersebut membawakan dua bukti yaitu di TPS 1 Kuro Tidur dan TPS 1 Karang Suci. Pitra menjelaskan di TPS 1 Karang Suci, terdapat dugaan penggelembungan suara yang signifikan. Dimana salah satu caleg dari parpol lain di C1 yang dipegang saksi hanya mendapat 2 suara, namun di C1 scan menjadi 41 suara. Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan partai lainnya. Terkait dengan temuan tersebut, para saksi dari parpol tersebut meminta agar 2 sampel dugaan penggelembungan tersebut dihitung ulang. Jika nanti terbukti dugaan penggelembungan suara, maka semua TPS diminta wajib dihitung ulang. Namun jika dugaan penggelembungan tersebut tidak terbukti maka penghitungan lainnya tidak perlu dilakukan. Permintaan para saksi tersebut ditolak oleh komisioner KPU Bengkulu Utara, Joniadi SP dan anggota Panwas Bengkulu Utara Joni Libran. Mereka beralasan akan terlalu banyak memakan waktu. Selain itu komisioner KPU Bengkulu Utara, Joniadi juga mengakui, ia juga menemukan dugaan penggelembungan suara dimana disalah satu TPS yang dimana suara awalnya 202 menjadi 534 suara. \"Kita juga menemukan indikasi tersebut, dan saya juga membawa buktinya. Namun jika kita hitung ulang tentunya akan memakan waktu banyak. Jika nanti ada TPS yang kita temukan kembali bermasalah maka kita hitung ulang juga,\" usul Joniadi setelah mendapat rekomendasi dari Panwas yang hadir. Namun, usul dari Joniadi tersebut tetap ditolak saksi parpol yang merasa keberatan. Mereka bersikukuh untuk tetap meminta dihitung semua, jika 2 sampel yang hitung ternyata terbukti terjadi penggelembungan. Kokohnya pendirian para saksi ini dikarenakan para saksi kesulitan mengakses website KPU, untuk membuktikan scanan C1 lainnya apakah terjadi sama dengan yang sudah bisa diakses atau belum. \"Sebenarnya tidak ada alasan kita untuk tidak menghitung ulang surat suara tersebut, masalah waktu KPU masih memberikan tenggang waktu hingga tanggal 17 nanti. Namun jika tetap tidak ingin membuka sisanya maka kami semakin curiga dengan indikasi adanya permainan disini,\" jelas Pitra. Setelah perdebatan berlangsung lebih dari 1 jam, akhirnya KPU Bengkulu Utara bersedia melakukan penghitungan sementara untuk dua sampel tersebut, kemudian untuk 86 TPS lainnya akan dibicarkan selanjutnya.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait