Padahal, tegas Yusrizal, sesuai mekanisme seharusnya seluruh pekerjaan pembangunan wajib selesai sebelum habis penghujung akhir tahun anggaran yang jatuh pada tanggal 24 Desember mendatang.
\"Begitu juga jalan hotmix yang di Desa Priang, saat ini kondisinya baru dihampar Base A dan C saja. Jadi kapan lagi mau diselesaikan. Apalagi intensitas hujan terus menerus terjadi, sehingga kami pesimis bisa selesai hingga ujung tahun ini,\" keluhnya Yusrizal. Sebagai tindak lanjut, sambung Yusrizal, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh lokasi pembangunan pekerjaan yang masih berlangsung saat ini. \"Dalam minggu ini kami akan rapat menentukan lokasi mana saja yang akan kami datangi. Hari Rabu kami akan mendatangi lokasi itu,\" ujar Yusrizal.
Hal yang sama disampaikan anggota dewan Dapil tiga, Syarif. Ia mengatakan jika ditilik dari Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi serta Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2000, tidak dibenarkan melakukan adendum waktu melebihi batas waktu tahun anggaran. \"Misalnya, proyek tersebut habis masa kontraknya tanggal 3 Desember, sementara batas akhir tahun anggaran adalah tanggal 24 Desember, maka proyek tersebut hanya dapat di adendum waktu sampai paling lambat tanggal 23 Desember,\" ujar Syarif.
Selain itu, lanjut Syarif, untuk membuat sebuah adendum terhadap sebuah proyek, maka harus dibentuk tim adendum khusus yang dibentuk di SKPD itu sendiri. \"Jadi tidak sembarang bisa membuat adendum, mesti memiliki pertimbangan yang baik dan matang,\" ujar Syarif.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten RL, Ir Afni Sardi MM dikonfirmasi menegaskan, sejumlah pekejaan akan segera dilaksanakan dan harus tuntas hingga akhir tahun anggaran 2012. \"Kalau hotmix kami rasa pekerjaan tidak akan memakan waktu lama. Kami tegaskan, kontraktor harus mengerjakan tanggung jawab pekerjaan yang dipercayakan sesuai aturan yang ada. Jika melanggar kontrak jelas harus ada konsekwensi yang mesti mereka terima,\" tegas Afni. (999)