BINTUHAN,BE- Dengan telah tertangkapnya pelaku dugaan money politic dilakukan tim sukses (Timses) berinisial YA dan Li, dari Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar nomor urut 4 berinisial NY, pelaku terancam pidana 4 tahun penjara. YA dan LI diketahui mengumpulkan warga sebanyak 20 orang di rumah salah satu warga di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, dengan barang bukti (BB) satu lembar amplop, kartu nama dan uang Rp 50 ribu. “Kasus ini telah dilimpahkan ke panwaslu dan sudah diproses oleh Penyidik Gakkumdu. Hari ini kasus dilimpahkan ke SPK Polres kaur,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kaur Bambang Irawan,SE kemarin. Bambang mengatakan kasus sudah memenuhi unsur tindak pidana Undang-Undang Pemilu pasal 301 ayat 2 dengan sanksi maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. Selain itu juga pihaknya telah memeriksa pelapor dan dua orang saksi dalam kasus tersebut. Sehingga kemarin pihaknya menyatakan kasus ini telah memenuhi unsur dan alat bukti yang kuat. \"Pelanggaran ini sudah memenuhi unsur undang-undang tindak pidana pemilu pasal 301 ayat dua dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta,”terangnya. Sementara itu, Caleg yang bersangkutan NY saat ditemui di rumahnya kemarin, mengakui kalau telah terjadinya money politik yang dilakukan oleh pendukungnya. Tapi ia menyangkal kalau itu bukan tim suksesnya, ia tidak pernah mempunyai tim sukses. \"Memang benar itu dilakukan oleh pendukung saya yang kebetulan masih keluarga, tapi bukan tim sukses. Itu juga dilakukanya atas inisiatifnya sendiri,\"ujar NY saat ditemui wartawan kemarin. Terlapor Li juga mengakui kalau pemberian uang itu ia lakukan atas inisiatif sendiri supaya saudaranya dapat meraih suara terbanyak dalam pileg tahun 2014 ini. “Ya, saya memang melakukan itu, saya ingin saudara saya ini mendapatkan suara terbanyak, dan jua uang itu punya saya sendiri dan kartu nama saya dapat dari rumah saudara saya tanpa sepegetahuanya. Saya siap dihukum kalau saya salah,”ujarnya.(618)
Timses Terancam 4 Tahun Penjara
Rabu 09-04-2014,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :