KOTA MANNA, BE – Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyatakan, selama masa kampanye Pemilu Legislatif, Panwaslu menerima 3 laporan pelanggaran kampanye oleh partai politik ataupn calon DPD. Hanya saja pelanggarannya bukan pelanggaran yang sifatnya pidana akan tetapi kesalahan administrasi. “Ada tiga laporan pelanggaran yang kami terima. Namun pelanggarannya hanya bersifat administrasi,” kata Ketua Panwaslu BS, Vera Diana SP kemarin. Menurut Vera laporan pelanggaran administrasi ini yakni dilakukan oleh PDIP yang menggelar kampanye dengan mengumpulkan warga lebih dari 200 orang. Lalu laporan kampanye dari Partai Gerindra juga mengumpulkan warga lebih dari 200 orang tanpa izin. Padahal dalam aturan kampanye, setiap mengumpulkan massa harus ada izin dari kepolisian. Lalu laporan ketiga yakni calon anggota DPRD RI yakni Ahmad Kenedi SH MH yang diduga membagikan jaket kepada warga di Kecamatan Bunga Mas dan Pino. Namun saat dicek pihak Panwaslu, katya Vera, tidak ada pelapor resmi untuk tiga laporan itu. Selain itu pihaknya tidak memiliki bukti kuat diantaranya bukti foto atau bukti rekaman kampanye tersebut. Begitu juga dalam laporan yang menyebutkan salah satu calon anggota DPD tersebut membagikan jaket juga tidak disertai bukti kuat sebab saat pihaknya mendatangi langsung rumah warga itu diketahui kalau jaket itu tidak jelas siapa yang memberikannya. Hanya kebetulan ditemukan adanya kartu identitas calon DPD yang bersangkutan. Panwaslu kemudian sudah melakukan koordinasi dengan KPU BS. Namun karena tidak cukup bukti, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. “Meskipun laporan itu sudah kami terima, namun karena tidak ada bukti kuat jadi tidak dapat diproses secara hukum akhirnya proses penyelidikan kami hentikan,” demikian Vera.(369)
Ada 3 Pelanggaran Pemilu BS
Rabu 09-04-2014,16:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :