Lenny Ancam Lapor Mendagri

Rabu 09-04-2014,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu menetapkan pelantikan Muklis SP menggantikan Lenny Raflesia SE dalam rapat Banmus Senin (7/4) kemarin, bahwa pelantikan Muklis dilakukan Senin  (14/4) mendatang, Lenny bersama orang tuanya H Basri Muhammad SSos MSi berencana melaporkan hal  tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, usai Pemilu ini. Lenny mengaku, ia melaporkan hal tersebut ke Mendagri bukan karena menolak di PAW, namun karena ia menilai bahwa proses PAW yang dilakukan Muklis tersebut sarat dengan kecurangan. \"Rencananya setelah Pemilu saya bersama orang tua dan pengacara mendatangi Mendagri sambil membawa SK pemberhentian saya, surat dari Pengadilan Negeri dan bukti lainnya,\" ungkap Lenny, kemarin. Termasuk SMS dari Sekjen Otda, Susilo yang meminta uang kepada dirinya untuk menggantikan uang Muklis sebesar Rp 5 hingga 15 juta juga akan dilaporkannya kepada Mendagri. Karena ia yakin bahwa selama ini Mendagri belum mengetahui kebobrokan atau permainan anak buahnya dalam menjalankan tugas. \"Tindakan selanjutnya kami serahkan kepada Mendagri,\" ujarnya. Lenny juga mengungkapkan, banyak kejanggalan dalam pemberhentian dirinya dan pengangkatan Muklis, seperti pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tidak menggunakan pandangan hukum yang disampaikan staf ahli DPRD, Prof H Juanda SH MH. Namun malah meminta pandangan kepada dosen hukum tata negara Unib, Dr Elektison Somi  dan Dr Ardilafiza, yang notabenenya bukan bagian internal dari DPRD Provinsi Bengkulu. \"Pimpinan DPRD mengabaikan pendapat staf ahli DPRD provinsi sendiri, mereka malah menggunakan pendapat orang yang bukan staf ahli yang tidak memiliki legalitas dan formalitasnya di dewan,\" terangnya. Tidak hanya itu, SK pengangkatan Muklis yang dikeluarkan Mendagri juga ia pertanyakan, pasalnya sebelumnya persoalan itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Saat itu pengadilan memutuskan bahwa PAW yang diusulkan Muklis itu cacat hukum atau tidak sah, dan surat keputusan pengadilan itupun sudah dikirim pihak Pemprov ke Depdagri. Namun anehnya, surat pelantikan Muklis dan pemberhentian Lenny pun tetap dikeluarkan Depdagri. \"Memang aneh, karena dalam sengketa tapi SK sudah dikeluarkan Depdagri,\" ucapnya. Sementara itu, Muklis mempersilakan Lenny menyampaikan masalah itu ke Mengari dan ia tidak khawatir sedikit pun. \"Silakan saja, itu hak mereka. Namun perlu diketahui, seperser pun saya tidak pernah memberikan uang kepada siapun dalam hal mengurus PAW ini,\" tegasnya. Sekadar mengingatkan, PAW ini dikarenakan Lenny Raflesia telah keluar dari partai asalnya PPD dan kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Muklis sendiri merupakan caleg DDP yang memperoleh suara dibawah Lenny pada Pemilu 2009 lalu.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait