ARGA MAKMUR, BE - Peringatan keras disampaikan bupati BU, Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi. Saat penyerahaan SK CPNS belum lama ini, bupati mengatakan kepada seluruh CPNS untuk rajin bekerja, sesuai dengan penempatan yang sudah diumumkan secara transparan saat pendaftaran lalu. CPNS maupun PNS yang bolos kerja selama 46 hari dalam satu tahun, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut selama dalam satu tahun, sesuai aturan terbaru CPNS maupun PNS itu akan dipecat. \"Ini tidak main-main lagi, begtu banyak peraturan yang mengikat CPNS maupun PNS, yang tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut maupun tidak berturut-turut, akan dipecat langsung, tidak ada konsekuensi lagi,\" tegas Imron. Selain itu para CPNS tidak bisa mengajukan pindah, sebelum lima tahun mengabdi. \"Semuanya sudah transparan kita umumkan, dan para CPNS yang sudah menerima SK ini tidak bisa ajukan pindah sebelum lima tahun mengabdi,\" jelas Imron. Ia berharap para CPNS dan PNS dikabupaten BU dapat bekerja dengan baik. Pasalnya sebagai abdi negara harus bertanggung jawab dengan tugas yang sudah diberikan, \"CPNS ini bisa saja tidak diangkat jadi PNS, kalau tidak masuk kerja selama 46 hari, jadi bekerjalah dengan giat,\" demikian Imron. (117)
46 Hari Bolos, PNS Dipecat
Selasa 01-04-2014,18:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :