BINTUHAN, BE- Sebanyak 400 guru tahun 2013 mendatang belum bisa melakukan pengusulan kenaikan pangkat, lantaran belum selesainya aturan Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk kenaikan pangkat guru. Karena direncanakan pada tahun 2013 mendatang bahwa kenaikan pangkat akan diusulkan hanya satu priode yakni Oktober. Sebelumnya priode April tahun 2013 sejak mulai sekarang sudah bisa mengusulkan.
Namun kenyataanya kenaikan pangkat bagi guru akan dilakukan serentak pada bulan Oktober mendatang. \"Kita sedang menunggu petunjuk soal aturan keniakan pangkat, yang saat ini masih dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun, yakni periode April dan Oktober kemudian cukup satu tahun 1 kali saja yakni oktober,\" ujar Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah Spd melalui Kasubag Kepegawaian Medi Mursalin SPd kemarin.
Menurutnya, beralihnya aturan kenaikan pangkat karena dinas diminta untuk melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan 14 kompetensi bagi guru kelas dan guru mata pelajaran. Kmeudian juga ada 17 kompetensi bagi guru BK dan konselor, serta pelaksanaan tugas tambahan.
\"Jika mereka meenuhi standar itu maka guru tersebut bisa memenuhi syarat, kemudian syarat inilah yang harus diusulkan untuk kenaikan pangkat sesuai dengan atauran,\" jelasnya.
Kemudian itu juga, kata Merdi, bahwa penundaan kenaikan pangkat guru juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru terlebih dahulu. \"Makanya saat ini kita disuruh menelaah sebanyak 400 orang tersebut mana yang layak bisa diusulkan, sehingga tidak bisa asal-asal untuk kenaikan pangkat tersebut,\" jelasnya.
Namun demikian jikapun sudah ada yang mengumpulkan berkas, maka ihaknya tidak menolak hanya saja guru tersebut harus mengumpulkan berapa persyaratan. Yakni pakah sudah ada penilainya dari penfgawas kepala sekolah tentang kenierjanya. Hal ini masih dalam evaluasi pihak Dispenbud. \"Ditambah format soal PKG tersebut, hingga kini kita masih menunggu petunjuk dari pusat dan provinsi,\" pungkasnya.(823)