Pengawasan Limbah Pabrik Diperketat

Senin 24-03-2014,19:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Kantor Lingkungan Hidup (KLH), lebih memperketat pengawasan limbah – limbah yang dibuang oleh perusahaan / pabrik. Hal itu diperuntukan supaya perusahaan tersebut tidak membuang limbah sembarangan. “ Satu bulan sekali  perusahaan – perusahaan wajib memeriksakan limbahnya dan melaporkan ke KLH,” ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Risber A Razak. Sejauh ini, kata Risber, belum ditemukan adanya perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan, dan membahayakan lingkungan sekitar. Dari belasan perusahaan yang ada, satu perusahaan itu adalah PT Darya Dharma Pratama (DDP) yang diduga limbahnya mencemari sungai dan lingkungan sekitar. KLH  sudah melakukan pengambilan sampel limbah, dan telah diantar disalah satu laboratorium yang ada di Bengkulu. “ Kita belum dapat menyampaikan lebih jauh apakah limbah itu berbahaya atau tidak. Nantilah, setelah hasil lab itu keluar akan kita beberkan apapun hasilnya,” katanya. Jika dari hasil lab itu menyatakan limbah pabrik tersebut berbahaya, dipastikan ada tindakan tegas yang akan diberikan. Tentunya berdasarkan peraturan yang berlaku. \" Jika tak ada aral melintang satu atau dua hari ini hasil pengecekan limbah itu sudah diketahui,\" pungkasnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait