Namun selang berapa menit, ia kembali lagi langsung memukul Vera dan merampas HP. NP dan NO kemudian melarikan diri sedangkan korban berteriak. Apesnya bagi pelaku, motor yang ditumpanginya macet, sehingga warga yang sudah berhampuran itu menangkap kedua pelaku. Kapolres kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja didampingi Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Azuar Anas Alwi SH membenarkan kejadian tersebut, sebelumnya dua pelaku terlibat curnak kambing 2 tahun yang lalu.
Saat ini kembali meringkus jeruji besi, keduanya di ancam pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 6 tahun penjara.(823)