KOTA MANNA, BE – Lima orang warga kecamatan Bunga Mas yang sebelumnya ditahan Polsek Manna karena judi song yakni Sp (25), Rk (24), Mk (25) Bn (32) ke empatnya warga Desa Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas, serta Ag (30) warga Desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas. Saat ini berkas perkaranya sudah lengkap (P21). Kelimanya pun diserahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU). Usai penyerahan, kelimanya pun menjadi tahanan Jaksa. JPU, Wiwin SH mengungkapkan , dengan telah diserahkannya kelima tersangka ini, maka dia pun akan mempelajarinya kembali untuk kemudian dilimpakan ke PN Manna untuk menunggu jadwal sidang. “Untuk perkara ini dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan Negeri untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” katanya. Bersama kelima tersangka itu, barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah uang senilai Rp 250 ribu dari tangan ke limanya dan dua set kartu remi. Mereka pun bakal dijerat dengan pasal 303 Bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Sekedar mengingatkan pada 16 Januari 2014 lalu, kelima warga ini tertangkap tangan saat sedang asyik main judi di rumah warga. Penggrebekan kelima warga ini lantaran ada laporan jika mereka sudah sering main judi dan kegiatan itu sudah meresahkan warga. Oleh karena itu, sekitar pukul 24.00 WIB pada hari itu, jajaran POlsek Manna melakukan pengintaian hingga diketahui kelima warga ini sedang asyik main judi song di rumah Lisman (28) warga Desa Gindo Suli.lalu mereka berlima di gelandang ke Mapolsek Manna. (369)
5 Tsk Judi Song Ditahan Jaksa
Jumat 21-03-2014,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :