Pedagang Dideadline Sebulan

Jumat 21-03-2014,16:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag, Kop dan UKM), memberikan batas waktu kepada ratusan pedagang segera menempati, dan membuka setiap hari los terbuka maupun tertutup yang ada di Pasar Koto Jaya, Kota Mukomuko. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan, setelah para pedagang dipanggil dan sepakat untuk menempati dan membuka pasar harian itu. “ Ya, para pedagang sepakat untuk menempati dan membuka setiap hari. Waktu diberikan satu bulan terhitung (18/3) kemarin,” tegas Kadisperindag, Kop dan UKM , Ramdani SE MSi, kemarin. Jika kesepakatan itu tak digubris, dengan terpaksa pemilik los yang lama, kuncinya akan ditarik dan akan diganti dengan pedagang baru. Selain itu, kata Ramdani, para pedagang juga meminta supaya adanya perbaikan sarana dan prasarana. Seperti  dibuatnya sumur, karena sumur yang ada saat ini airnya tak layak untuk digunakan. Jalan dibagian depan pasar di aspal dan tertibkan lokasi – lokasi penjualan sesuai dengan tempatnya. \" Contohnya pedagang ayam tidak boleh berjualan didepan pedagang manisan dan lainnya. Karena akan menimbulkan kesan yang tidak baik dan lainnya,\" paparnya. Masukan dari pedagang itu akan ditindak lanjuti dan akan berkoordinasi dengan SKPD - SKPD terkait. Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dishubkom dan Informatika, Satpol PP dan DPKD. “  Tidak bisa kita sendiri, butuh adanya peran dari sejumlah SKPD. Karena hal tersebut sangat berkaitan untuk menjadikan pasar tersebut menjadi pasar harian,” bebernya.  Dalam waktu dekat, lanjut Ramdani, jajarannya akan mengundang SKPD – SKPD tersebut untuk menindak lanjuti atas usulan para pedagang tersebut dan  pedagang harus konsisten. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait