Perakit Senpi dan Bahan Peledak Dibekuk

Kamis 20-03-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE -  Jajaran Sat Reskrim bekerjasama dengan Sat Intelkam Polres Mukomuko, berhasil membekuk pengguna dan perakit senjata api (Senpi) rakitan serta pembuat bahan peledak. Kedua tersangka adalah, AS (30) selaku pengguna dan A (33) pemilik dan pembuat senpi rakitan tersebut. Keduanya warga Desa Agung Jaya Kecamatan Air Majunto. “Ya, satu tersangka pengguna dan satu tersangka lagi pemilik dan pembuat senpi rakitan itu berhasil diringkus,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK dan Waka Polres, Kompol AK Jauhar melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya SIK, kemarin. Kedua tersangka dibekuk pada waktu dan tempat berbeda. Awalnya polisi berhasil membekuk AS,  (18/3) sekitar Pukul 17.00 WIB di salah satu tempat pembibitan tanaman perkebunan di wilayah Desa Agung Jaya. Saat itu tersangka tengah membawa satu  senpi rakitan laras panjang dan satu pucuk senjata panah berikut dua anak panah. Jajarannya pun langsung melakukan pengembangan. Pada malam hari, perakit senpi inisial A, juga berhasil diringkus di kediamannya di Desa Agung Jaya, berikut barang bukti satu pucuk senpi rakitan, bubuk  bahan peledak dan sejumlah barang bukti lainnya.  “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan disel tahanan Mapolres Mukomuko,” tegasnya. Barang bukti yang diamankan berupa  dua senpi rakitan laras panjang, satu pucuk senjata panah berikut dua anak panah,  30 butir peluru terbuat dari timah, satu kotak bekas minyak rambut gatsby berisi bubuk bahan peledak, satu kotak plastik transparan berisi kertas timah bekas pembungkus rokok, satu botol lem kertas, 30 kotak korek api kayu cap dolar dan satu kantong plastik berisi serabut buah kelapa. Dari keterangan  para tersangka, senpi itu hanya digunakan untuk berburu babi. “Itu keterangan dari tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan  ada atau tidaknya informasi terbaru mengenai ditemukannya senpi rakitan dan bubuk bahan peledak tersebut,” bebernya. Tersangka tanpa hak membuat dan memiliki serta menggunakan senjata api dengan menggunakan bahan peledak secara manual.  Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya 20 tahun. “Kasus ini masih dalam pengembangan,” lanjut Kasat Reskrim.(900)     

Tags :
Kategori :

Terkait