Minggu Ini, Sidang Perdana Korupsi KLH dan Bibit Sawit

Selasa 18-03-2014,18:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Proses pengusutan perkara kantor lingkungan hidup (KLH) dan pengadaan bibit sawit memasuki babak baru. Pasalnya dalam minggu ini kedua perkara ini akan memulai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kepala kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui jaksa penuntut umum (JPU), Silvanus Simanulang SH dan H Rizal HN SH membenarkan hal tersebut. Menurut Silvanus dan Rizal, khusus kasus bibit sawit, sidang perdana dimulai Rabu (19/3) besok, sedangkan sidang perdana kasus korupsi Kantor Lingkungan Hidup dimulai Jum’at (21/3). Pada sidang perdana ini, JPU akan menyampaikan dakwaan kepada tersangka kasus KLH dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala KLH, Abdul Karim Yahya SE, dan PPTK, Aii Zulkarnaen. Sedangkan untuk tersangka kasus pengadaan bibit sawit tersangkanya pejabat pembuat komitmen (PPK), Sopyan Martoni dan pihak rekananan, Toni. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu, KLH BS memiliki kegiatan pengadaan peralatan kebersihan dengan  dana sebesar Rp 1,1 M. Hanya saja dalam pengadaan peralatan kebersihan ini diduga ada kerugian negera sehingga tim penyidik Polres meminta auditor BPKP untuk mengauditnya. Dari hasi audit diketahui ada kerugian Negara sebesar Rp 278 juta dan menjerat kepala KLH dan PPTK menjadi tersangka. Kemudian untuk kasus pengadaan bibit sawit ini, tahun 2012 lalu juga Pemkab BS membeli kecambah bibit sawit sebanyak 100 ribu kecambah dengan anggaran pembelian bibit sebesar Rp 749 juta. Akan tetapi diduga ada kerugian Negara hingga dari hasil audit BPKP ada kerugian negera sebesar Rp 116,6 juta. Pengadaan bibit sawit ini menjerat PPK dan rekanan sebagai tersangkanya. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait