Apa Kabar Raperda CSR ?

Senin 17-03-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE –  Rancangan peraturan daerah (Raperda) corporate social responsibility (CSR), atau tanggung jawab sosial perusahaan.  Merupakan satu – satunya Raperda inisiatif yang digagas DPRD Kabupaten Mukomuko. Namun hingga kemarin, belum ada penyelesaian dan kepastian pembahasan lebih lanjut. Padahal Raperda itu sangat penting supaya segera disahkan menjadi Perda. Anggota DPRD Kabupaten, Antonius Dalle SP menyampaikan, Raperda itu masih dalam pembahasan, begitu pun dengan beberapa raperda lainnya.  Belum selesainya Raperda  itu dikarenakan masih harus dilakukan pembahasan lebih lanjut. “ Sudah beberapa kali kita bahas dan belum rampung,” katanya. Pembahasan yang akan tetap dibahas itu, salah satunya mengenai penentuan tarif. Nantinya setelah Raperda disahkan menjadi Perda, wajib ditaati  seluruh perusahaan – perusahaan. Perda itu bertujuan  untuk kepentingan masyarakat banyak, terutama warga yang berdomisili sebagai desa – desa penyangga. \" Keberadaan perusahaan itu tidak hanya untuk memikirkan kepentingan atau mencari keuntungan saja. Melainkan, masyarakat yang berada disekitar perusahaan itu pun harus diperhatikan dan diberikan dampak yang positif. Sehingga kesejahteraan rakyat lebih meningkat,\" jelasnya. Penerapan CSR itu berdasarkan peraturan yang berlaku, dan wajib dijalankan oleh perusahaan – perusahaan yang ada. Pembahasan itu,lanjut Antonius, akan dibahas usai Pemilu Legislatif. “ Habis Pemilu Legislatif akan kita selesaikan bersama  rekan – rekan di legislatif lainnya,” lanjut Politisi Golkar itu. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait