MUKOMUKO, BE – Banyaknya keluhan dari masyarakat, khususnya perihal SPBU yang berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu, yang dikarenakan mengutamakan jerigen daripada kendaraan. Termasuk keluhan nelayan Pasar Bantal, yang diduga dirugikan oknum pengusaha inisial N, warga setempat mengurangi jatah BBM jenis Solar. Sejauh ini Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM. Namun, SKPD tersebut belum dapat bergerak lebih jauh. “ Keluhan dari masyarakat mengenai SPBU di Bandar Ratu, Kota Mukomuko dan nelayan di Pasar Bantal sudah kita terima. Untuk melakukan penindakan maupun pengawasan hingga teguran, akan dilakukan setelah terbentuknya tim,” demikian Kepala Disperindag, Kop dan UKM Kabupaten, Ramdani SE MSi dikonfirmasi, kemarin (13/3). Pentingnya dibentuk tim, kata Ramdani, dikarenakan dalam penertiban dan pengawasan mengenai BBM itu, tidak hanya kewenangan dari SKPD nya saja. Melainkan ada peran dan fungsi sejumlah SKPD lain dan pihak terkait. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum melalui bidang ESDM, Bagian Ekonomi, pihak penegak hukum serta sejumlah pihak – pihak terkait lainnya. \"Jika tim telah dibentuk, maka akan ada langkah – langkah yang akan dilakukan hingga dikeluarkannya rekomendasikan. Mulai dari teguran, dilaporkan ke pihak – pihak terkait,\" jelasnya. Ia juga menyampaikan, tim itu juga nantinya akan menertibkan pembeli yang menggunakan jerigen. Khusus bagi pembeli yang akan menjual lagi BBM, maka wajib harus ada izin seperti izin usaha. Selain itu, dalam pembelian menggunakan jerigen itu ada batasannya. Jarak atau radius dari SPBU ke lokasi akan dijualnya BBM secara eceran oleh pengusaha itu pun ada aturannya. “ Yang jelas tim kita bentuk dulu. Aturan mengenai BBM itu sudah ada dan sangat jelas. Pedagang yang membeli BBM di SPBU yang mencapai lebih dari 5 jerigan ukuran 35 liter/satu kali datang, belum ada yang mengantongi HO. Ini dibuktikan, pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi mengenai hal tersebut,” demikian Ramdani. (900)
Tim Terbentuk Baru Bertindak
Jumat 14-03-2014,18:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :