6 Bulan, Anggota BPD Tak Gajian

Jumat 30-11-2012,09:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PUTRI HIJAU, BE - Anggota BPD Desa Karang Pulau Kecamatan Putri Hijau mengeluh.   Pasalnya gaji mereka selama 6 bulan yang sudah cair dari ADD, hingga sekarang belum diterima.   “Saya pernah menanyakan soal hal itu kepada ketua dan menerima penjelasan jika uangnya masih ada.  Tapi anehnya sampai sekarang belum diberikan,” ungkap Jumadiyanto, anggota BPD Karang Pulau, kemarin (29/11). Data terhimpun menyebutkan, gaji anggota BPD itu, sebagaimana telah diberlakukan sebelumnya, diterima setiap 6 bulan sekali dari ADD yang dicairkan oleh kecamatan.  Beberapa anggota yang lain diketahui sudah menerima, hanya dirinyalah satu-satunya anggota BPD yang gajinya belum diserahterimakan.

“Menurut pengakuan Ketua, dalam forum rapat ada usul dari salah satu anggota lain yang meminta agar gaji untuk saya jangan diserahkan dulu, bahkan harus dipotong karena katanya saya tidak pernah hadir dalam rapat BPD,” lanjutnya. Dalam Tatib yang ada tidak ada aturan yang mencantumkan tentang pemberlakuan pemotongan dan penundaan gaji apapun alasannya. Sehingga, jika sampai terjadi kenyataan yang ada sekarang, menurutnya merupakan hal aneh, baru, dan merupakan sebuah keputusan yang dibuat-buat.

“Jika memang tercantum dalam Tatib, silakan tunjukkan kepada kita kapan aturan itu dibuat dan disahkan,” lontarnya. Saat dikonfirmasi Kepala Desa Karang Pulau melalui Sekdes membenarkan kejadian ini.  Pemerintah Desa setelah menerima pencairan ADD segera mengalokasikan termasuk untuk pembayaran gaji BPD selama 6 bulan. “Secepatnya saat itu setelah ADD dicairkan, sudah kita alokasikan untuk Gaji BPD selama 6 bulan, Mas,” ungkap Sekdes Slamet Suwondo. Pemerintahan desa dalam hal ini mengimbau agar secepatnya jika memang belum diserahkan supaya segera diberikan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. (919)

Tags :
Kategori :

Terkait