BENGKULU, BE – Peristiwa penyerobotan tanah di Provinsi Bengkulu seperti tak pernah habis. Sehari saja Polda Bengkulu menerima 2 laporan dari masyarakat yang tanahnya diserobot. Kali ini korbannya Aji Seri (41), warga Gandaria 2 nomor 48, Singgaran Pati, Bengkulu dan Indrawanto (54) PNS warga Jalan 14, Ratu Agung, Bengkulu. Dalam laporannya Aji melaporkan ID karena sudah menjual tanahnya yang berada di Jalan Karang Indah, Sumur Dewa, Selebar, Bengkulu. Kejadian tersebut terjadi pada 8 Desember 2012 lalu. Saat itu pelaku menumpang meletakkan bahan bangunan di tanah miliknya. Mengetahui itu korban langsung menegur pelaku karena tidak izin terlebih dahulu. Setelah beberapa waktu kemudian, pelaku menjual tanah kepada orang lain. Namun aksi tersebut diketahui korban. Lalu korban datang kekediaman pelaku, sehingga pelaku berjanji untuk mengganti rugi sebesar Rp 110 juta. Akan tetapi hingga saat ini pelaku tidak juga memberikan uang hasil penjualan tanah tersebut. Oleh sebab itu korban melaporkan ke Mapolda Bengkulu untuk meminta keadilan. Sementara itu Indrawanto melaporkan Di yang menyerobot tanahnya yang berada di Jalan Perhubungan 3, Pagar Dewa, Selebar Bengkulu. Kejadian tersebut terjadi pada 8 Oktober 2013 lalu. Saat itu korban membeli sebidang tanah di TKP dengan luas 1 hektar dengan harga Rp 100 juta. Setelah melakukan pembayaran terhadap penjual, korban terkejut bahwa ada yang mengaku kalau tanah tersebut merupakan milik orang lain. Hal ini yang membuat korban harus melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu karena merasa sudah dirugikan. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Herry Wiyanto SH melalu Kasubdit Bid Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan tersebut. \"Kita perlu penyelidikan intensif tetang penyerobotan tanah tersebut dan anggota kami akan melakukan penyelidiki yang khusus memecahkan masalah tanah tersebut,\" kata H Mulyadi. (cw3)
Dua Warga Lapor Penyerobotan Tanah
Rabu 12-03-2014,10:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :