BENGKULU, BE - Penyelidikan kasus korupsi alat peraga Dinas Pendidikan Rejang Lebong terus dilakukan oleh Dit Resrimsus Polda Bengkulu. Pasalnya, kejelasan penggunaan dana yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta tersebut masih perlu ditelusuri. Rencananya Polda Bengkulu akan memanggil saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk menghitung ulang kerugian negara pada pengadaan alat peraga yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 sebesar Rp 1,2 miliar itu. Memang berdasarkan data dari BPKP, kerugian negara sudah diketahui namun untuk lebih jelasnya maka penyidik perlu meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Disana para saksi ahli akan menghitung ulang indikasi penyebab negara merugi mencapai Rp 400 juta tersebut. \"Selain itu Polda Bengkulu juga akan menyelidiki kemungkinan adanya kerterkaitan tersangka lainnya yang sebelumnya hanya 8 orang yang jadi tersangka,\" terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya didampingi Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto SH melalui Kasubdit Bid Penmas Kompol H Mulyadi.(cw3)
Usut Korupsi Alat Peraga, Polisi Periksa Saksi Ahli
Selasa 11-03-2014,10:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :