BENGKULU, BE - Hengky Mulyadi (58), warga Jalan Kali Judan Indah 6 Blok E 12 A, Kota Surabaya, Jawa Tengah, mendatangi Mapolda Bengkulu pada (9/3). Ia melaporkan tindak pidana penggelapan sebuah ruko di Jalan Hibrida Raya, Gading Cempaka, Bengkulu yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisianh, KT pada Desember 2013 lalu. Kronologisnya, korban telah memberi kuasa atas sebuah ruko di TKP untuk menjualnya. Setelah terjual pada Desember 2013 lalu, uang hasil penjualan tidak kunjung diberikan kepada korban. Sehingga korban mendatangi kediaman pelaku untuk menagih, akan tetapi hasilnya juga tidak ada. Hal ini membuat korban merasa dirugikan oleh pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Mapolda Bengkulu untuk mendapatkan keadilan. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiiyanto SH melalu Kasubdit BiD Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan korban. \"Hingga saat ini kasus masih dalam penyelidikan kami, dan kita segera memproses kasus tersebut,\" kata H Mulyadi.(cw3)
Oknum Anggota Polisi Dilaporkan
Senin 10-03-2014,10:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :