MUKOMUKO, BE - Kasus pelanggaran Pemilu yang telah ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, tidak dilanjutkan alias distop. Yakni kasus dugaan pelanggaran kampanye terbuka diluar jadwal yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) yang diusung Partai Demokrat dapil 1 DPRD Kabupaten Mukomuko. “ Ya dugaan pelanggaran yang dilakukan 2 caleg itu distop. Ini dilakukan setelah Panwas menyampaikan gelar perkara ditingkat Gakumdu,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Muchatadir Munib didampingi Anggotanya Padlul Azmi. Menurut Gakumdu, kata Muchatadir, bahwa laporan tersebut dinilai sudah kadaluarsa. Sehingga pelanggaran yang menjadi temuan pihaknya itu tidak bisa lagi dilanjutkan. “ Ketika melakukan proses dan pendalaman ditingkat Panwaslu selama 10 hari. Berdasarkan aturan harus sudah disampaikan paling lama delapan hari. Artinya kita kelebihan waktu selama dua hari,” ujarnya. Dikatakannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu, ada tahapan - tahapan seperti itu terkait dengan keterlambatan memasukkan berkas laporan pelanggaran pemilu tersebut. Meskipun laporan itu dinilai sudah kadaluarsa, laporan jajarannya ketingkat Provinsi hingga ke Bawaslu RI tetap disampaikan. “ Meskipun pelanggaran yang telah kita proses dinyatakan kadaluarsa dan distop, laporan itu tetap disampaikan hingga ke Bawaslu RI,” demikian Muchatadir. (900)
Kasus Pelanggaran Pemilu Distop
Minggu 09-03-2014,15:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :