BINTUHAN, BE - Sejak terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2012 tentang Restribusi Jalan Raya, mobil angkutan yang melintasi tempat pemungutan retribusi (TPR) di Kabupaten Kaur wajib membayar retribusi sesuai ketentuan. “Aturan mulai efektif sejak 2014 ini dan penagihan retribusi oleh petugas sudah digelar depan Terminal Taman Bineka,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi (Dishubkominfo)Kabupaten Kaur Dihan Bastari MPd. Dikatakanya, dari TPR ini, Dishubkominfo menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 27 juta setahun. “Kami sudah menerapkan retribusi, sesuai perda. Yang ditarik retribusi yakni kendaraan angkutan barang dan penumpang,” ujarnya. Lebih lanjut, Dihan mengatakan, sesuai Perda, tarif retribusi yang dipungut memiliki variasi tergantung jenis kendaraan. Bagi kendaraan antar kota antar provinsi (AKAP) tarifinya, Rp 5 ribu sekali melintas. Sementara tarif angkutan antara kota dalam drovinsi (AKDP) dipungut Rp 3 ribu sekali melintas. Angkutan dalam kota diterapkan pungutan Rp 2 ribu sekali melintas. “Penerpan tarif ini sesuai aturan yang telah ditetapkan. Petugas yang berjaga di TPR mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Khusus malam minggu sampai pukul 24 00 WIB,” terangnya. Ditambahkan Dihan, di lapangan petugas berusaha mengambil retribusi kepada kendaraan yang masuk kategori wajib. Namun, terkadang masih terbentur ketaan sopir. Karena masih banyak ditemui sopir membayar retribusi tidak sesuai tarip dan ketentuan yang berkalu. Bahkan ada sopir akutan tidak menghentikan laju kendaraan ketika melintas depan TPR. “Kami berusa menarik retribusi kepada semua kendaraan penumpang dan angkutan , mengingat retribusi untuk peningkatakn PAD Kaur,” tutupnya. (618)
TPR Ditarget Rp 27 Juta
Sabtu 08-03-2014,18:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :