BINTUHAN,BE - Kepala desa dan perangkat desa diperingatkan untuk tidak menjadi tim sukses Caleg. Penegasan ini dikatakan Camat Nasal Jafilus SSos. Dikatakannya, pelanggaran Kades dan perangkatnya juga dilarang memberikan fasilitas bagi Caleg yang ingin menggelar silaturahmi di desa. “Ketentuan ini sesuai surat pemberitahuan yang diterima dan Pemda. Surat edaran ditandatangani oleh bupati. Itu tegas melakukan pelanggaran,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia mengatakan, pelanggaran ini bukan saja di tingkat desa. Di tingkat kecamatan pun sama. PNS dilarang menjadi tim sukses bagi caleg DPRD, DPD dan DPR RI. Jika ada laporan dan PNS terbukti menjadi tim sukses , ia pun tidak akan melindungi. Selanjutnya sanksi tegas akan kepada kadesa dan perangat desa yang melakukan pelanggaran itu. “Aturan atas pelanggaran itu sudah disampaikan. Kalaupun ada acara caleg, PNS dan unsur pemerintah desa hanya sebatas undangan biasa . Jajaran desa juga diwajibkan memantau desa supaya Pileg berjalan sukses,” jelas Jafilus.(618)
Jadi Tim Sukses, Kades Disanksi
Sabtu 08-03-2014,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :