Caleg Terima Sertifikasi Sudah Mundur

Sabtu 08-03-2014,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Salah seorang oknum Caleg berinisial TH,  yang diusung salah satu Parpol di daerah pemilihan satu (dapil satu). Diduga masih berstatus honor dan menerima gaji sertifikasi sebagai tenaga pengajar, ternyata sudah mungundurkan diri pada Desember 2013 lalu. “ Caleg itu sudah mengundurkan diri,” beber Ketua KPU Mukomuko, Dawud dikonfirmasi, kemarin. Pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), jelas Dawud,  sekitar bulan Agustus 2013 lalu caleg yang bersangkutan hanya sebagai guru tidak tetap, dan tidak mendapatkan honor/gaji yang bersumber dari APBD/APBN. Pada bulan Desember, caleg itu mendapatkan SK sebagai tenaga guru sertifikasi non PNS. Pada saat itu pula caleg tersebut langsung mengundurkan diri dan uang yang sempat diterima itu dikembalikan lagi ke kas negara. “ Pada saat penetapan DCT Sk oknum caleg sebagai guru sertifikasi non PNS  itu belum turun, dan oknum itu belum menerima gaji dari APBD/APBN,” katanya. Ini dibuktikan, setelah KPU mendapatkan informasi bersama Panwaslu Kabupaten, langsung turun kelapangan dan mendatangi Kementerian Agama dan memanggil oknum caleg yang bersangkutan. “ Tidak ada persyaratan ataupun lainnya yang dilanggar oleh caleg yang bersangkutan, dan caleg itu sudah mengundurkan diri,” demikian Dawud. Sebagaimana diketahui oknum caleg itu  sebelumnya bertugas dijajaran Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko tepatnya mengajar di salah satu MTSN yang berlokasi di Kecamatan Air Majunto. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait