Kontraktor Kembalikan Uang Korupsi

Sabtu 08-03-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) 8 Puskesdes tahun anggaran 2012 di Kepahiang, Zulfianis selaku kontraktor pelaksana telah mengembalikan kerugian negara Rp 100 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. \"Pengembalian kerugian negara itu dilakukan pada hari Rabu (26/02) lalu oleh suami tersangka Zulfianis dengan nominal Rp 100 juta,\" ungkap Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH, kemarin. Dikatakannya, penyidik masih membuka waktu bagi dua tsk lainnya yang berniat mengembalikan kerugian negara sebelum sidang digelar. \"Kami masih membuka peluang bagi tsk lainnya untuk beritikad baik mengembalikan kerugian negara. Waktu yang kami berikan sebelum sidang digelar,\" jelasnya. Menurutnya, dalam kasus korupsi Alkes ini seluruh berkas kasusnya sudah lengkap sehingga dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelimpahan tahap II. \"Barang bukti termasuk uang senilai Rp 100 Juta dari Zulfianis, 1 unit notebook milik Sekretariat Pokja, sekitar 5 unit handphone berikut simcard-nya akan kami serahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kemungkinan akhir bulan perkara korupsi ini sudah mulai disidangkan,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait