Ribuan Minuman Kadaruasa Dijual ke Pedesaan

Sabtu 08-03-2014,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Bazuki (40), warga Gang Merapi 1 no 4 B, Panorama, Singgaran Pati, Kota Bengkulu, yang merupakan pemilik gudang yang menyimpan ribuan gelas minuman ringan dan makanan ringan kadaluarsa, kemarin (7/3), diperiksa penyidik Subdit Tipid Indagsi Polda Bengkulu. Dalam pemeriksaan itu, Bazuki dicercar pertanyaan seputar kepemilikan makanan dan minuman ringan yang disimpannya di dalam gudang di  Jalan Sadang no 58 Rt 5 Rw 4 Lingkar Barat. \"Kami masih menanyakan asal usul minuman serta makanan ringan ilegal tersebut,\" ujar Dir Reskrimmum Kombes Polda Bengkulu Dadan SH MH melalui Kasubdit Tipid Indigasi, Kompol Ramon Zamor Ginting SIK di sela-sela pemeriksaan. Informasi dari Bazuki, barang itu berasal dari Jakarta. Sebelum dipasarkan, barang itu dimasukan ke dalam gudang yang sudah disewa pelaku sejak 3 tahun lalu. Meski rata-rata di kemasan tercantum tanggal kadaluarsa makanan dan minuman itu tahun 2010, namun Bazuki mengaku sudah menjualnya ke wilayah pedesaan di Provinsi Bengkulu. Ramon menambahkan, setelah memeriksa pelaku, pihaknya akan akan memanggil saksi ahli terkait izin peredaran makanan dan minuman di Provinsi Bengkul.\"Kita akan memanggil saksi ahli dari pusat untuk mengecek barang tersebut,\" kata Ramon. Sementara itu, ketika BE mencoba mengkonfirmasi ke pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu mengenai bisa beredarnya makanan dan minuman kadaluarsa dalam jumlah besar di Provinsi Bengkulu, pihak BPOM belum bisa berkomentar dengan alasan Kepala BPOM sedang berada di luar kota. Sebelumnya, Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran makanan dan minuman ringan yang diduga ilegal. Gudang distributor penjualan minuman ilegal tanpa SNI (Standar Nasional Indonesia) digerebek sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (6/3) di Jalan Sadang no 58 Rt 5 Rw 4 Lingkar Barat. Gudang milik Bazuki (40) warga Gang Merapi 1 no 4 B, Panorama, Singgaran Pati itu menyimpan ratusan dus minuman kemasan gelas plastik tanpa logo SNI dan label halal, dan kadaluarsa.(cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait