MUKOMUKO, BE – Peristiwa perkelahian sejumlah Pemuda asal Kota Mukomuko, yang terjadi di tempat karaoke Riries, Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko, berbuntut panjang. Pasalnya beberapa pemuda selaku pelapor , berbalik ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko. Dari belasan pemuda yang diduga terlibat perkelahian, penyidik telah menetapkan sebanyak tiga tersangka. Yakni, R , B dan Y. Ketiganya warga Kecamatan Kota Mukomuko. “ Ketiga pemuda itu terlibat perkelahian dan sama – sama melapor. Ketiganya pun kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Douglas Mahendrajaya SIK. Kronologisnya, pada Minggu (2/3) kemarin, R dan B, melaporkan Y. Kemarin, Y balik melapor. Dari hasil visum dan keterangan sama – sama pelapor. Polisi menyimpulkan ketiganya, bersama – sama diduga melakukan tindakan pemukulan. Peristiwa yang terjadi, (2/3) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Bermula, ketika para pelaku pergi ketempat karaoke dan menikmati hiburan di ruangan yang berbeda. Pada saat itu Y, melihat seorang wanita bernama R, warga Kecamatan Putri Hijau, yang diketahui adalah pacar A (teman Y). Pada saat itu, A juga berada di tempat karaoke tersebut. Pada saat itu, Y, mendatangi R dan B. Dan, membawa wanita itu untuk dibawa keruangan tempat Y berkaraoke bersama A. Pada saat itu terjadilah cekcok mulut hingga terjadi perkelahian. Y bersama teman –teman yang ada di ruangan karaoke keluar dan mengeroyok R dan B. Begitu pun sebaliknya, teman R dan B, yang saat itu juga tengah berada di dalam ruangan pun keluar dan bersama – sama melakukan pemukulan. Dari hasil visum, akibat perkelahian itu yang dikarenakan wanita. R dan B mengalami memar pada bagian muka akibat dipukul. Begitu pun Y mengalami memar dan tangan sebelah kanan luka robek yang diduga terkena kaca. Pada saat itu Y, hendak melakukan pemukulan, karena meleset dan terkenalah kaca ruangan. Kasus itu masih dalam penyidikan lebih lanjut. Menindaklanjuti kasus ini, belasan orang dan satu wanita dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan, oleh penyidik. “ Dalam kasus ini ada tiga laporan. Aksi pemukulan secara bersama – sama. Dan pelapor sama – sama ditetapkan tersangka. Dan, laporan pemilik usaha karoke masih dalam proses lebih lanjut di Polsek Kota Mukomuko,” lanjut Douglas. (900)
Pelapor Ditetapkan Tersangka
Kamis 06-03-2014,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :