MUKOMUKO, BE - Dari seratus lebih desa di seluruh Kabupaten Mukomuko, khususnya yang menerima anggaran Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP). Sebanyak tiga desa mengembalikan anggaran tersebut. Yakni Desa Pondok Tengah, Lalang Luas dan Resno. Pengembalian dana itu dilakukan setelah hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda). Dimana UEDSP yang ada di tiga desa itu tidak berjalan atau tidak digulirkan sebagaimana mestinya. \"Meskipun dikembalikan, anggaran UEDSP itu tetap diberikan ke desa yang bersangkutan dan serahkan ke pengurus UEDSP yang baru,” kata Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi melalui Inspektur Pembantu Satu, Sukarna dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. UEDSP Desa Pondok Tengah jumlah anggarannya mencapai Rp 28 juta. Desa Lalang Luas Rp 18 juta dan Resno 20 juta. Pengembalian itu dilakukan secara tunai ,yang langsung diberikan ke pengurus UEDSP yang baru yang disaksikan Kades, Inspektorat Daerah, BPMPD, Bupati dan pihak – pihak terkait. Walaupun hanya tiga UEDSP yang telah mengembalikan anggaran itu, bukan berarti desa – desa lainnya sudah menjalankan UEDSP dengan baik dan lancar. Inspektorat masih melakukan audit ratusan desa lainnya khususnya dalam pengunaan anggaran yang masuk pada program UEDSP tersebut. “ Tiga desa itu diantaranya sebagai suatu teguran tegas dan pencegahan. Supaya UEDSP lainnya dapat mengembangkan dan menjalankan anggaran yang ada dan benar – benar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa,” demikian Sukarna. (900)
3 Desa Kembalikan Dana UEDSP
Rabu 05-03-2014,19:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :