Ada Caleg Masih Terima Sertifikasi?

Rabu 05-03-2014,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Tampaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko kecolongan. Pasalnya, diduga  salah seorang oknum Caleg inisial TH  yang diusung salah satu Parpol di daerah pemilihan satu (dapil satu) masih berstatus honor dan menerima gaji sertifikasi sebagai tenaga pengajar. “KPU dan pihak terkait harus melakukan tidakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Katanya Caleg yang masih menerima gaji APBD/APBN harus mundur. Namun, faktanya satu oknum Caleg itu masih mendapatkan gaji sertifikasi,” ujar salah seorang sumber terpercaya yang namanya tidak mau  dimediakan. Menurut sumber itu, oknum Caleg itu  bertugas sebagai tenaga guru di jajaran Kementerian Agama (Kemenag)  Kabupaten Mukomuko. “Silakan pihak – pihak terkait membuktikan. Yang jelas kami harapkan peraturan yang ada dijalankan tanpa pandang buluh,” pintanya. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko,  Zainal Abidin  melalui Kasi Pendidikan Madrasyah, Syukran  membenarkan atas nama TH bertugas sebagai  tenaga guru honor dijajarannya yang berstatus sebagai tenaga guru sertifikasi  non PNS. Mengenai yang bersangkutan ikut sebagai Caleg atau tidak, jajarannya belum mengetahui. “ Yang pasti dia (TH) guru sertifikasi non PNS yang bertugas di salah satu MTSN di Kabupaten Mukomuko,” katanya. Jika yang bersangkutan masih aktif, jajarannya masih tetap membayar hak ataupun honor sertifikasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kecuali, jika yang bersangkutan tidak aktif lagi atau sudah mengundurkan diri dan usia sudah mencapai 60 tahun, barulah  honor sertifikasinya tidak lagi diberikan. Di tempat terpisah, Ketua KPU Mukomuko, Dawud dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, belum mengetahui ada Caleg yang masih menerima honor sebagai tenaga guru  sertifikasi tersebut. “Saya belum tau mengenai hal itu. Akan kita telusuri dulu,” katanya. Jika terbukti Caleg yang bersangkutan benar – benar masih menerima honor sebagai guru sertifikasi non PNS, Dawud memastikan ada aturan yang mengatur hal itu. \"Yang jelas kami akan menelusuri informasi itu terutama untuk mengecek benar atau tidaknya,\" janji Dawud.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait