KOTA MANNA, BE - Hl (21), karyawan PT Master Cabang Manna yang bergerak di bidang penjualan barang elektronika denga sistem cast and kredit, dilaporkan oleh bosnya yakni Manajer PT Master Manna, Arif Hilmi (28), warga Jalan Rajawali, Kota Manna. Pasalnya warga Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur itu telah menggelapkan barang elektronik milik perusahaan. Akibatnya PT Master Cabang Manna pun mengalami kerugian hingga RP 60 juta. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Pjs Kasi Humas Polres, Bripka Sudarminto mengungkapkan, dalam laporan korban diketahui jika aksi penggelapan barang perusahaan oleh Hl, 8 Februari 2014 pukul 16.00 WIB lalu. Pasalnya saat itu pihak perusahaan mendapat laporan dari Hl kalau ada konsumen tersebut sudah melunasi angsuran kredit. Bahkan kosumen itu mau mengambil lagi barang elektronik dari PT Master. Sedangkan saat itu terlapor sudah mengambil barang tersebut dari perusahaan yang menurut terlapor akan diserahkan kepada konsumen tersebut. Hanya saja usai terlapor mengambil barang tersebut, pihak perusahaan kemudian mengecek ke rumah konsumen yang dimaksud. Dari keterangan konsumen diketahui jika dirinya sudah selesai melunasi angsuran dan tidak mengambil kredit baru. Sedangkan angsuran kredit sudah lunas dan disetorkan kepada Hl. Hanya saja Hl tidak mengembalikan barang tersebut ke perusahaan dan uang setoran itu pun tidak disetorkan ke perusahaan.” Laporan sudah kami terima untuk ditindaklanjuti,” ujar Sudarminto. (369)
Karyawan Gelapkan Barang Elektronik
Senin 03-03-2014,17:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :