Data Desa Tertinggal Perlu Dievaluasi

Senin 03-03-2014,17:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Pada tahun 2011  Pemda Mukomuko, telah menetapkan jumlah desa yang dikategorikan desa tertinggal dan dikeluarkannya keputusan Bupati Mukomuko. Dengan jumlah  32 desa. Namun, hingga awal tahun 2014 belum ada evaluasi ataupun pendataan kembali  penilaian ataupun kriteria – kriteria yang  bisa dikatakan desa tertinggal atau tidak. Jika tidak di evaluasi, artinya Kabupaten Mukomuko, sebanyak puluhan desa yang telah ditetapkan itu sama sekali  tidak ada perubahan atau pun peningkatan. “ Data tahun 2011 lalu dengan data tahun 2013 pasti berbeda. Contoh, sebelumnya di salah satu desa belum ada pembangunan dibidang kesehatan, jalan tanah, masih banyak yang rusak dan lainnya. Setelah berjalan sekitar tiga tahun pasti sudah ada perkembangan atau pun peningkatan. Inilah yang harus didata kembali oleh SKPD terkait,” saran Anggota Karang Taruna Kabupaten, Robianto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Penetapan kembali suatu desa tertinggal dan tidaknya sangat penting. Ini juga menunjukan bahwa pemerintahan yang telah berjalan itu akan tampak ada kemajuan atau tidaknya. Baik itu dibidang infrastruktur, pendidikan, peningkatan kesejahteraaan, kesehatan, transportasi, pertanian  dan lainnya.  Ia menyampaikan, Pemda Mukomuko terus menyampaikan pembangunan lebih maju dan masyarakat kesejahteraan makin meningkat. Inilah yang harus diberitahukan  kepada publik setiap kemajuan disemua bidang disetiap tahunnya. “ Oke lah kalau mengenai penggelolaan keuangan. Pemda Mukomuko, telah lima tahun berturut – turut mendapat opini wajar tanpa pengecualian (wtp). Karena penilaiannya langsung dari BPKP. Namun, untuk dibidang pembangunan, sebelum  dilakukan penilaian dari orang lain, Pemda yang terlebih dahulu melakukan penilaian dan tetapkan kembali dari 148 desa/3 kelurahan. Desa – desa mana yang masih dikatakan desa tertinggal dan tidaknya. Karena ditahun 2011 lalu masih banyak desa yang dikategorikan desa tertinggal,” demikian Robi. Diketahui 32 desa yang ditetapkan desa tertinggal berdasarkan keputusan Bupati Mukomuko tahun 2011 lalu itu yakni, Desa Sari Makmur, Sumber Sari, Talang Sakti, Lubuk Cabau, Mekar Jaya, Karang Jaya,  Marga Mukti, Maju Makmur, Sendang Mulya, Lubuk Bangko, Talang Buai, Aur Cina, Sinar Laut, Sidodadi, Banjar Sari, Gading Jaya, Lubuk Selandak, Teramang Jaya, Pernyah, Batu Ejung, Pulau Baru, Tanjung Medan, Tirta Mulya, Pasar Baru, Mundam Murap, Makmur Jaya, Mekar Jaya, Bukit Harapan, Serami Baru, Lubuk Talang, Semambang Makmur dan  Air Merah. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait