Tsk Korupsi Bibit Sawit Segera Disidang

Senin 03-03-2014,12:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Proses penyidikan kasus pengadaan kecambah bibit sawit yang dilakukan Kejari Manna, bakal segera tuntas. Dalam Waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas dan tersangka perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi pidsus, Adi Purnama SH MH. Adi mengungkapkan, penyidikan pengadaan bibit sawit ini memasuki tahap akhir. “Saat ini penyidikannya hampir tuntas, dan dalam waktu dekat segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya. Menurut Adi, untuk tersangka kasus pengadaan bibit sawit  hingga saat ini masih tetap dua orang yakni pihak rekanan, Tomo  dan pejabat pembuatan komitmen (PPK),  Sopian Martony.  Ditambah lagi dari hasil audit  BPKP pada saat penyelidikan dan audit BPKP setelah ditetapkannya kedua tersangka beberapa waktu lalu, besaran kerugian negaranya tidak ada perubahan yakni Rp 116,6 juta. Sekedar mengingatkan, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan tahun 2012 lalu mengadakan bibit sawit dengan anggaran Rp 1,6 M dengan rincian Rp 749 juta untuk pembelian bibit sawit. Dalam pelaksanannya, pihak Kejari mencurigai adanya mark up harga. Sehingga  dilakukan penyelidikan dan dari hasil audit BPKP ada kerugian Negara Rp 116,6 juta. Pihak Kejari kemudian menetapkan Tomi dan Sopian Martony sebagai tersangka. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait