KEPAHIANG, BE - Wakil Bupati Kepahiang Bambang Sugianto SH MH menyampaikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kurang memberikan sosialisasi terhadap rencana pembangunan yang ada pada SKPD tersebut. Hal ini menanggapi tudingan pihak Banggar dan Komisi III DPRD Kepahiang yang menyebutkan adanya dugaan bangunan \"siluman\" di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan beberapa saat yang lalu. \"Saya juga sebenarnya baru tahu soal bangunan yang diduga siluman ini. Kalau saya menilai kesalahan penafsiran sehingga diduga bangunan siluman ini ada pada dinas PU. Dinas PU kurang sosialisasikan rencana kerjanya sehingga timbul asumsi sendiri dimasyarakat,\" ujar Wabup di Sekretariat DPC PDIP, kemarin. Dikatakannya, sesuai dengan rencana Pemkab sebelumnya. Bangunan type 350 M2 ini akan digunakan sebagai pengganti bangunan SPP Kelobak, jika proses tukar guling selesai dilakukan Pemkab Kepahiang. \"Kalau yang saya ketahui, bangunan type 350 M2 ini akan digunakan untuk pengganti bangunan SPP. Ini jika proses tukar gulingnya selesai dilakukan dan disetujui semua pihak,\" jelasnya. Menurutya, terkait pembangunan di Kepahiang pihaknya sangat meminta fungsi pengawasan dari legeslatif dalam hal ini DPRD Kepahiang. Ini agar pembangunan di Kepahiang bisa terarah dan tidak disalahgunakan. \"Sebenarnya kalau pihak Banggar dan Komisi III itu menduga bangunan ini \"siluman\", artinya fungsi pengawasan dari dewan kita pertanyakan. Karena kan yang memiliki fungsi pengawasan dalam pembangunan di Kepahiang khususnya yang anggaranya dari APBD yakni dewan itu sendiri,\" tegasnya. Sementara Wakil Ketua I DPRD Kepahiang H Zurdinta SIP menyampaikan dirinya sama sekali soal bangunan type 350 M2 di desa Air Sempiang tersebut. Menurutnya dalam pembahasan bersama dinas PU, proyek pembangunan tersebut sama sekali tidak pernah disinggung. \"Saya belum tahu soal adanya bangunan type 350 M2 di desa Air Sempiang tersebut,\" katanya. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM menyampaikan dari koordinasi pihaknya dengan manajemen perkebunan teh Kabawetan PT Sarana Mandiri Mukti (SMM), menyebutkan jika lahan pembangunan gedung type 350 M2 di Desa Air Sempiang tersebut tidak termasuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMM. Hanya saja lahan pembangunannya merupakan lahan milik salah satu mantan kepala desa (Kades) yang dibeli oleh Pemkab Kepahiang. \"Tadi saya sudah telepon manajemen PT SMM mengenai bangunan di Air Sempiang tersebut, katanya lahan tersebut tidak masuk dalam lahan HGU PT SMM. Dan lahan tersebut milik Pemkab yang dibeli dari masyarakat penerima inklave yang 200 hektare beberapa tahun yang lalu,\" jelasnya. Untuk diketahui, pembangunan gedung type 350 M2 di Air Sempiang Kabawetan ini melewati sistem pelelangan LPSE pada Bagian Umum Setdakab Kepahiang. Sebelumnya, baik anggota Banggar dan Komisi III DPRD Kepahiang merasa kecolongan atas pembangunan gedung megah yang bernilai Rp 1,3 miliar ini lantaran pihak Banggar mengklaim anggaran pembangunan ini sama sekali tidak dibahas dalam pembahasan APBD. Pihak Banggar dan Komisi III sendiri merencanakan akan melakukan pemanggilan kepada dinas PU terkait keberadaan bangunan tersebut. (505)
Wabup: PU Kurang Sosialisasi
Sabtu 01-03-2014,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :