BINTUHAN, BE- Recana Pemerintah Kabupaten Kaur melakukan pemekaran desa dan Kecamatan belum bisa dilaksanakan. Karena, masih menunggu pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres). Saat ini Pemda Kaur tengah mengajukan Raperda untuk mengatur pemekaran desa dan kecamatan. Raperda ini paling cepat baru dapat diperlakukan tahun 2015. Selain itu juga adanya moratorium peraturan pemerintah pusat. Sehingga Pemda Kaur baru akan membahas pemekaran tahun 2015. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2008, kecamatan tidak bisa dimekarkan, karena semuanya membutuhkan proses. Sedangkan desa masih menunggu petunjuk,” kata Kabag Pemerintahan Pemda Kaur Drs Idrus MM kemarin. Diakatannya, sebelumnya memang sejak 1 Agustus 2012 lalu sampai moratorium, pemekaran kecamatan dan desa dihentikan sementara sampai Pemilihan Presiden 2014. Jadi untuk pemekaran kecamatan dan 44 desa di Kabupaten Kaur ditunda sampai Pilpres mendatang. Pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari Kemendagri soal pemekaran. “Saat ini proposal pemekaran masih menumpuk di pemerintah, terutama desa. Namun untuk proposal kecamatan sama sekali belum ada,”terangnya. Ditambahkanya, untuk wacana pemekaran ini ada tiga kecamatan dicanangkan untuk dimekarkan, antara lain Kecamatan Kaur Selatan, Maje dan Nasal. Sedangkan desa sekitar 44 desa di Kabupaten Kaur.(618)
Ditunggu Perda Pemekaran Desa
Jumat 28-02-2014,19:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :