MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, memberikan deadline waktu kepada Partai Politik (Parpol) menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014 mendatang. Kemarin, (27/2) supaya seluruh Parpol peserta Pemilu dalam menyampaikan laporan lengkap administrasi, KPU melakukan sosialisasi. Acara itu dihadiri para pengurus Parpol dan Panwaslu. Anggota KPU Divisi Hukum, Dedi Desponsori menyampaikan supaya seluruh peserta Pemilu tidak terlambat dalam menyampaikan laporan tersebut. Ini diingatkan untuk kebaikan Parpol dan Caleg yang bersangkutan. Mengenai sanksi bagi Parpol yang terlambat menyampaikan laporan itu, Dedi menegaskan memastikan Parpol peserta Pemilu itu tidak akan terlambat. “ Saya pastikan Parpol tidak akan ada yang terlambat menyampaikan laporan yang diminta tersebut,” katanya. Bagi Parpol yang telah menyampaikan laporan dan setelah dilakukan verifikasi, namun masih ada yang belum lengkap. Parpol yang bersangkutan akan diberikan waktu untuk melengkapi. Waktu yang diberikan selama lima hari terhitung Parpol tersebut menyampaikan laporan dana kampanyenya. “ Inilah salah satu tujuan kita undang seluruh parpol, dan disampaikan supaya dalam penyusunan pelaporan dana kampanye diketahui dengan pasti dan jelas,” demikian Dedi. (900)
2 Maret Batas Laporan Dana Kampanye
Jumat 28-02-2014,17:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :